SuaraMalang.id - Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati di Dusun Kromong, Desa Ngusikan, Jombang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku serta menyita 70 gelondong kayu jati ilegal senilai Rp 50 juta.
AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pencurian kayu di kawasan hutan setempat.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan intensif yang membuahkan hasil pada Senin, 1 November 2024.
"Lokasi penyimpanan kayu jati hasil penebangan liar ini terletak di area pemakaman umum dalam hutan Dusun Kromong, dimana kami langsung mengamankan pelaku di tempat," ujar Margono dalam jumpa pers yang diadakan di markas Polres Jombang, Rabu (6/11/2024).
Pelaku yang diamankan bernama Arifin (35), seorang warga setempat. Arifin ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang terletak tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu. Menurut pengakuannya kepada polisi, ini merupakan kali pertama ia mencuri kayu jati.
"Arifin dan beberapa rekannya yang masih dalam pengejaran telah menebang kayu di kawasan RPH Made, BKPH Tapen, KPH Mojokerto," tambah Margono.
"Kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual ke Sidoarjo."
Atas perbuatannya, Arifin kini menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyedia Kamar Kos untuk Mesum di Jombang, Pelaku Tawarkan Lewat Media Sosial
Polisi kini terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penebangan liar ini, sebagai upaya untuk menghentikan kerusakan hutan di wilayah tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Penyedia Kamar Kos untuk Mesum di Jombang, Pelaku Tawarkan Lewat Media Sosial
-
Tolak Selingkuhan Ayahnya di Rumah, Anak Kandung Dipukuli dan Diancam Dibunuh
-
Polres Jombang Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak Tirinya
-
Konflik Utang Berujung Penganiayaan dengan Helm di Jombang
-
Istri Tikam Suami Polisi Pakai Obeng, Diduga karena Perselingkuhan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum