SuaraMalang.id - Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang kembali menuai sorotan. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang menyatakan sikap tegas dengan menolak keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda.
Ketua HMI Kota Malang, Ghenta Tiara Pramana Adji, menyampaikan bahwa tempat hiburan malam berpotensi menurunkan moral mahasiswa serta mencederai identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan dan budaya.
"Penolakan terhadap keberadaan hiburan malam di Kota Malang menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda, khususnya mahasiswa, dari degradasi moral," ujar Ghenta dalam pernyataan resminya, Sabtu (15/1/2025).
Dalam sikap resminya, HMI Kota Malang menyampaikan lima tuntutan utama terkait tempat hiburan malam di Kota Malang:
Menolak Keberadaan Tempat Hiburan Malam.
HMI menilai keberadaan hiburan malam bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 21 Ayat (1) yang mengatur ketertiban umum.
Mereka khawatir akan terjadinya pergeseran nilai sosial dan budaya, sehingga meminta Pemkot Malang untuk menjaga identitas kota sebagai pusat pendidikan.
Pembatasan Jam Operasional
Menurut HMI, jam operasional tempat hiburan malam perlu diperketat karena sering menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Baca Juga: LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna
"Pelanggaran jam operasional yang kerap terjadi telah menyebabkan kebisingan berlebihan yang mengganggu warga, kemacetan akibat parkir sembarangan, dan berbagai gangguan lainnya," jelas Ghenta.
HMI merujuk pada Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2000 yang mengatur usaha rekreasi dan hiburan umum sebagai dasar pembatasan jam operasional hiburan malam.
Peningkatan Pengawasan dan Keamanan
HMI mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah tindak kriminal, seperti pencurian, perkelahian, dan pelecehan seksual.
"Maraknya tindak kriminal di sekitar tempat hiburan malam menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Pasal 281 KUHP. Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan terhadap penjualan minuman keras ilegal serta seringnya keributan akibat pengunjung mabuk," tegas Ghenta.
Evaluasi Izin Operasional Tempat Hiburan Malam
Berita Terkait
-
LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna
-
Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik
-
Target 77 TPS! Malang Gencar Percantik Tempat Pengelolaan Sampah
-
Ngamuk di Alun-Alun Tugu Malang, Pria Asal Lampung Rusak Fasilitas Umum
-
Mencekam! ODGJ Bersenjata Tajam Diamankan di Malang, Resahkan Warga Sebulan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pergerakan Kendaraan Mudik Lebaran 2026 Kota Malang Diprediksi Turun, Ini Titik Rawan Macet
-
6 Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2026 di Kota Malang, Ini Daftarnya
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan, Benarkah?
-
Peredaran Uang Palsu Rp 94 Juta di Malang Terbongkar, 3 Ditangkap dan 1 Masih Buron!
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri