Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:16 WIB
Ilustrasi ODGJ.

SuaraMalang.id - Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam diamankan oleh Satpol PP Kota Malang pada Rabu (12/2/2025).

ODGJ tersebut telah meresahkan warga selama hampir satu bulan di kawasan Jalan S Supriyadi sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan ODGJ itu karena dianggap membahayakan warga.

"Benar, kami mengamankan satu ODGJ di permukiman warga di Jalan S Supriyadi kemarin," ujar Heru kepada media, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Kejar-kejaran di Jalan Semeru! Satpol PP Malang Buru Truk Pengangkut Anjal-Gepeng

Kronologi Penangkapan ODGJ Pembawa Senjata Tajam

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan ODGJ tersebut.

Pemkot Malang menerima laporan tersebut pada Selasa (11/2/2025), setelah warga mengeluhkan bahwa ODGJ tersebut sering mangkal di depan salah satu rumah dan mengganggu pejalan kaki.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Malang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mengevakuasi ODGJ tersebut dengan cara yang aman.

"Saat mengamankan, kami dibantu tenaga kesehatan dari Puskesmas Janti untuk menenangkan ODGJ tersebut, karena ia diketahui membawa senjata tajam jenis pisau," ungkap Heru.

Baca Juga: Viral! ODGJ Buka Celana Masuk Rumah Warga Pakisaji, Remaja Trauma

Setelah berhasil diamankan, Dispendukcapil Kota Malang melakukan tes biometrik guna mengetahui identitas ODGJ tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa ODGJ itu berasal dari Kabupaten Bondowoso.

ODGJ Akan Dipulangkan ke Kabupaten Bondowoso

Setelah identitasnya terungkap, Satpol PP dan instansi terkait membawa ODGJ tersebut ke RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

"Kami langsung membawanya ke IGD RSSA menggunakan mobil patroli," ujar Heru.

Saat ini, Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso terkait proses pemulangan dan pembiayaan ODGJ tersebut.

"Rencananya, ODGJ ini akan dipulangkan ke Kabupaten Bondowoso. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos di sana untuk proses penjemputan dan biaya pemulangan," tutup Heru.

Pihak Satpol PP Kota Malang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan ODGJ yang berpotensi membahayakan, agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More