Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:28 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraMalang.id - Ribut Antio Slamet (34), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok seorang driver ojek online (ojol), Wahyu Eka Adipriyatno (41).

Peristiwa pembacokan yang terjadi di rumah pelaku pada Minggu (12/1/2025) pukul 10.00 WIB itu dipicu dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku, Rumini (42).

Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di lengan atas sebelah kanan dan pinggang bagian belakang sebelah kiri.

Baca Juga: Aksi Heroik Warga di Wagir! Berhasil Ringkus Maling Spesialis Rumah Kosong

"Pelaku merasa kesal dan cemburu karena mencurigai korban berselingkuh dengan istrinya," ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Kamis (16/1/2025).

Korban, yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, ia masih menjalani operasi akibat luka-luka yang dideritanya.

Polisi menetapkan Ribut Antio sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 dan/atau 351 KUHP, juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pelaku sudah kami kirim ke sel tahanan Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Bambang.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi:

Baca Juga: Teguran Berujung Baku Hantam, Mahasiswa dan Warga di Malang Berdamai Setelah Mediasi

  • Satu celurit beserta sarungnya berwarna cokelat.
  • Celana panjang milik pelaku yang terkena bercak darah.
  • Jaket Gojek berwarna hijau dan helm milik korban yang rusak akibat terkena benda tajam.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika pelaku mencurigai adanya hubungan terlarang antara korban dan istrinya.

Diduga, pelaku meluapkan amarahnya dengan menyerang korban menggunakan celurit di rumahnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan banyak pihak," tutup Bambang.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More