SuaraMalang.id - Menyikapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Batu memutuskan menurunkan besaran tarif hingga 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, mengonfirmasi bahwa perubahan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap dampak kenaikan tarif sebelumnya.
“Besaran tarif PBB-P2 sekarang dihitung dari 70 persen NJOP, dibandingkan sebelumnya yang menggunakan 100 persen NJOP. Dengan cara ini, kami menyesuaikan kemampuan masyarakat untuk membayar,” ujar Adhim, Jumat (17/1/2025).
Dengan pengurangan ini, tarif PBB-P2 akan dihitung sebagai berikut:
- NJOP dikalikan 70 persen.
- Hasilnya dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP).
- Dikalikan tarif dasar sebesar 0,02 persen.
Sebagai contoh, jika NJOP suatu properti adalah Rp 100 juta, maka tarif PBB-P2 dihitung dari 70 persen NJOP (Rp 70 juta), dikurangi NJOP TKP, dan dikalikan tarif dasar pajak.
Kenaikan tarif PBB-P2 yang signifikan pada tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024, menyebabkan daya patuh masyarakat menurun.
Tarif pengali NJOP mencapai 0,08 persen, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan warga.
Hal ini berdampak pada rendahnya realisasi pajak tahun lalu. Dari target Rp 35,7 miliar, Pemkot Batu hanya berhasil mengumpulkan Rp 24 miliar. Akibatnya, target PBB-P2 pada 2025 diturunkan menjadi Rp 34,9 miliar.
Baca Juga: Terbengkalai, Hotel Songgoriti di Batu Jadi Sasaran Mistis Bukan Wisatawan
“Kenaikan tarif sebelumnya membuat masyarakat keberatan. Kami berharap dengan penurunan ini, kepatuhan warga dalam membayar pajak akan meningkat,” tambah Adhim.
Perubahan tarif ini akan langsung tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan kepada wajib pajak.
Warga dapat melihat nominal tarif pajak terbaru yang harus dibayarkan sesuai dengan kebijakan baru ini.
Kontributor : Elizabeth Yati
Tag
Berita Terkait
-
Terbengkalai, Hotel Songgoriti di Batu Jadi Sasaran Mistis Bukan Wisatawan
-
Malang Stop WiFi RW Gratis, Anggaran Dipotong
-
Songgoriti, Aset Ratusan Miliar Jadi Rebutan? Pemkot Batu vs Pemkab Malang
-
Polisi Tidur Maut di Malang Akhirnya Dibenahi Usai Telan Korban
-
Dramatis! Pejabat Pemkot Malang Selamatkan Anak Kucing Terjepit Eskalator MCC
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering