SuaraMalang.id - Menyikapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Batu memutuskan menurunkan besaran tarif hingga 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, mengonfirmasi bahwa perubahan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap dampak kenaikan tarif sebelumnya.
“Besaran tarif PBB-P2 sekarang dihitung dari 70 persen NJOP, dibandingkan sebelumnya yang menggunakan 100 persen NJOP. Dengan cara ini, kami menyesuaikan kemampuan masyarakat untuk membayar,” ujar Adhim, Jumat (17/1/2025).
Dengan pengurangan ini, tarif PBB-P2 akan dihitung sebagai berikut:
- NJOP dikalikan 70 persen.
- Hasilnya dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP).
- Dikalikan tarif dasar sebesar 0,02 persen.
Sebagai contoh, jika NJOP suatu properti adalah Rp 100 juta, maka tarif PBB-P2 dihitung dari 70 persen NJOP (Rp 70 juta), dikurangi NJOP TKP, dan dikalikan tarif dasar pajak.
Kenaikan tarif PBB-P2 yang signifikan pada tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024, menyebabkan daya patuh masyarakat menurun.
Tarif pengali NJOP mencapai 0,08 persen, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan warga.
Hal ini berdampak pada rendahnya realisasi pajak tahun lalu. Dari target Rp 35,7 miliar, Pemkot Batu hanya berhasil mengumpulkan Rp 24 miliar. Akibatnya, target PBB-P2 pada 2025 diturunkan menjadi Rp 34,9 miliar.
Baca Juga: Terbengkalai, Hotel Songgoriti di Batu Jadi Sasaran Mistis Bukan Wisatawan
“Kenaikan tarif sebelumnya membuat masyarakat keberatan. Kami berharap dengan penurunan ini, kepatuhan warga dalam membayar pajak akan meningkat,” tambah Adhim.
Perubahan tarif ini akan langsung tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan kepada wajib pajak.
Warga dapat melihat nominal tarif pajak terbaru yang harus dibayarkan sesuai dengan kebijakan baru ini.
Kontributor : Elizabeth Yati
Tag
Berita Terkait
-
Terbengkalai, Hotel Songgoriti di Batu Jadi Sasaran Mistis Bukan Wisatawan
-
Malang Stop WiFi RW Gratis, Anggaran Dipotong
-
Songgoriti, Aset Ratusan Miliar Jadi Rebutan? Pemkot Batu vs Pemkab Malang
-
Polisi Tidur Maut di Malang Akhirnya Dibenahi Usai Telan Korban
-
Dramatis! Pejabat Pemkot Malang Selamatkan Anak Kucing Terjepit Eskalator MCC
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Findmeera: Daster Lokal yang Raih Penghargaan Berkat BRI
-
Hampir 9 Ribu Warga Malang Terserang ISPA, Dinkes Imbau Warga Lakukan Ini
-
Pandemi Jadi Peluang, Berikut Kisah Findy Bangkitkan Pengrajin Lokal Lewat Daster Findmeera
-
Cuan Rp2,5 Juta, Yuk Pantau 5 Link Sebar ShopeePay
-
Merenung Dan Curhat Panjang, Azizah Salsha Malah Dihujat Warganet