SuaraMalang.id - Menyikapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Batu memutuskan menurunkan besaran tarif hingga 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, mengonfirmasi bahwa perubahan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap dampak kenaikan tarif sebelumnya.
“Besaran tarif PBB-P2 sekarang dihitung dari 70 persen NJOP, dibandingkan sebelumnya yang menggunakan 100 persen NJOP. Dengan cara ini, kami menyesuaikan kemampuan masyarakat untuk membayar,” ujar Adhim, Jumat (17/1/2025).
Dengan pengurangan ini, tarif PBB-P2 akan dihitung sebagai berikut:
- NJOP dikalikan 70 persen.
- Hasilnya dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP).
- Dikalikan tarif dasar sebesar 0,02 persen.
Sebagai contoh, jika NJOP suatu properti adalah Rp 100 juta, maka tarif PBB-P2 dihitung dari 70 persen NJOP (Rp 70 juta), dikurangi NJOP TKP, dan dikalikan tarif dasar pajak.
Kenaikan tarif PBB-P2 yang signifikan pada tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024, menyebabkan daya patuh masyarakat menurun.
Tarif pengali NJOP mencapai 0,08 persen, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan warga.
Hal ini berdampak pada rendahnya realisasi pajak tahun lalu. Dari target Rp 35,7 miliar, Pemkot Batu hanya berhasil mengumpulkan Rp 24 miliar. Akibatnya, target PBB-P2 pada 2025 diturunkan menjadi Rp 34,9 miliar.
Baca Juga: Terbengkalai, Hotel Songgoriti di Batu Jadi Sasaran Mistis Bukan Wisatawan
“Kenaikan tarif sebelumnya membuat masyarakat keberatan. Kami berharap dengan penurunan ini, kepatuhan warga dalam membayar pajak akan meningkat,” tambah Adhim.
Perubahan tarif ini akan langsung tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan kepada wajib pajak.
Warga dapat melihat nominal tarif pajak terbaru yang harus dibayarkan sesuai dengan kebijakan baru ini.
Kontributor : Elizabeth Yati
Tag
Berita Terkait
-
Terbengkalai, Hotel Songgoriti di Batu Jadi Sasaran Mistis Bukan Wisatawan
-
Malang Stop WiFi RW Gratis, Anggaran Dipotong
-
Songgoriti, Aset Ratusan Miliar Jadi Rebutan? Pemkot Batu vs Pemkab Malang
-
Polisi Tidur Maut di Malang Akhirnya Dibenahi Usai Telan Korban
-
Dramatis! Pejabat Pemkot Malang Selamatkan Anak Kucing Terjepit Eskalator MCC
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan