SuaraMalang.id - Polisi menetapkan Ribut Antio Slamet (34), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap seorang driver ojek online (ojol).
Korban berinisial WEA (41), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko, mengonfirmasi status tersangka Ribut Antio Slamet pada Selasa (14/1/2025).
“Terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang.
Pembacokan terjadi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka. Berdasarkan informasi, korban datang ke rumah tersangka, yang kemudian menyerangnya menggunakan celurit.
Korban mengalami luka sobek di lengan dan pinggang bagian belakang. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapat perawatan medis.
Tersangka diduga melakukan pembacokan karena kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
“Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah korban memang berselingkuh dengan istri tersangka. Hal ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Korban diketahui mengenal istri tersangka karena pernah mengantarnya saat bekerja sebagai driver ojol.
Baca Juga: Tebing 10 Meter Runtuh Timpa Rumah di Malang, Keluarga Mengungsi ke Garasi Tetangga
Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Senin (13/1/2025). Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, antara lain:
- Celurit beserta sarungnya.
- Celana panjang dengan bercak darah yang dikenakan tersangka.
- Jaket ojol milik korban yang robek akibat benda tajam.
- Helm milik korban yang rusak diduga terkena benda tajam.
Proses Hukum
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ia juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Tajinan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik pribadi.
Polisi mengingatkan bahwa perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan pihak lain.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tebing 10 Meter Runtuh Timpa Rumah di Malang, Keluarga Mengungsi ke Garasi Tetangga
-
Kontroversi Makam Mewah Baqi Memorial Park di Malang: Warga Segel Lahan, Pengembang Manipulatif
-
3 Hari Pulang dari Rumah Sakit, Lansia di Malang Ditemukan Meninggal di Warung Kopi
-
Miris! Anak Dieksploitasi di Warkop Cetol Gondanglegi, Pemkab Malang Bertindak
-
Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia