SuaraMalang.id - Polisi menetapkan Ribut Antio Slamet (34), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap seorang driver ojek online (ojol).
Korban berinisial WEA (41), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko, mengonfirmasi status tersangka Ribut Antio Slamet pada Selasa (14/1/2025).
“Terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang.
Pembacokan terjadi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka. Berdasarkan informasi, korban datang ke rumah tersangka, yang kemudian menyerangnya menggunakan celurit.
Korban mengalami luka sobek di lengan dan pinggang bagian belakang. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapat perawatan medis.
Tersangka diduga melakukan pembacokan karena kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
“Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah korban memang berselingkuh dengan istri tersangka. Hal ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Korban diketahui mengenal istri tersangka karena pernah mengantarnya saat bekerja sebagai driver ojol.
Baca Juga: Tebing 10 Meter Runtuh Timpa Rumah di Malang, Keluarga Mengungsi ke Garasi Tetangga
Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Senin (13/1/2025). Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, antara lain:
- Celurit beserta sarungnya.
- Celana panjang dengan bercak darah yang dikenakan tersangka.
- Jaket ojol milik korban yang robek akibat benda tajam.
- Helm milik korban yang rusak diduga terkena benda tajam.
Proses Hukum
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ia juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Tajinan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik pribadi.
Polisi mengingatkan bahwa perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan pihak lain.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tebing 10 Meter Runtuh Timpa Rumah di Malang, Keluarga Mengungsi ke Garasi Tetangga
-
Kontroversi Makam Mewah Baqi Memorial Park di Malang: Warga Segel Lahan, Pengembang Manipulatif
-
3 Hari Pulang dari Rumah Sakit, Lansia di Malang Ditemukan Meninggal di Warung Kopi
-
Miris! Anak Dieksploitasi di Warkop Cetol Gondanglegi, Pemkab Malang Bertindak
-
Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal
-
Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027
-
Mimpi Kerja di Luar Negeri Berujung Neraka: PMI Malang Berhasil Pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi
-
Dwigol Winger Arema FC Gabriel Silva Benamkan Persis di Kawah Kanjuruhan