SuaraMalang.id - Polisi menetapkan Ribut Antio Slamet (34), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap seorang driver ojek online (ojol).
Korban berinisial WEA (41), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko, mengonfirmasi status tersangka Ribut Antio Slamet pada Selasa (14/1/2025).
“Terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang.
Pembacokan terjadi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka. Berdasarkan informasi, korban datang ke rumah tersangka, yang kemudian menyerangnya menggunakan celurit.
Korban mengalami luka sobek di lengan dan pinggang bagian belakang. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapat perawatan medis.
Tersangka diduga melakukan pembacokan karena kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
“Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah korban memang berselingkuh dengan istri tersangka. Hal ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Korban diketahui mengenal istri tersangka karena pernah mengantarnya saat bekerja sebagai driver ojol.
Baca Juga: Tebing 10 Meter Runtuh Timpa Rumah di Malang, Keluarga Mengungsi ke Garasi Tetangga
Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Senin (13/1/2025). Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, antara lain:
- Celurit beserta sarungnya.
- Celana panjang dengan bercak darah yang dikenakan tersangka.
- Jaket ojol milik korban yang robek akibat benda tajam.
- Helm milik korban yang rusak diduga terkena benda tajam.
Proses Hukum
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ia juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Tajinan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik pribadi.
Polisi mengingatkan bahwa perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan pihak lain.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tebing 10 Meter Runtuh Timpa Rumah di Malang, Keluarga Mengungsi ke Garasi Tetangga
-
Kontroversi Makam Mewah Baqi Memorial Park di Malang: Warga Segel Lahan, Pengembang Manipulatif
-
3 Hari Pulang dari Rumah Sakit, Lansia di Malang Ditemukan Meninggal di Warung Kopi
-
Miris! Anak Dieksploitasi di Warkop Cetol Gondanglegi, Pemkab Malang Bertindak
-
Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!