SuaraMalang.id - Polisi menetapkan Ribut Antio Slamet (34), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap seorang driver ojek online (ojol).
Korban berinisial WEA (41), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko, mengonfirmasi status tersangka Ribut Antio Slamet pada Selasa (14/1/2025).
“Terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang.
Pembacokan terjadi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka. Berdasarkan informasi, korban datang ke rumah tersangka, yang kemudian menyerangnya menggunakan celurit.
Korban mengalami luka sobek di lengan dan pinggang bagian belakang. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapat perawatan medis.
Tersangka diduga melakukan pembacokan karena kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
“Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah korban memang berselingkuh dengan istri tersangka. Hal ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Korban diketahui mengenal istri tersangka karena pernah mengantarnya saat bekerja sebagai driver ojol.
Baca Juga: Tebing 10 Meter Runtuh Timpa Rumah di Malang, Keluarga Mengungsi ke Garasi Tetangga
Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Senin (13/1/2025). Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, antara lain:
- Celurit beserta sarungnya.
- Celana panjang dengan bercak darah yang dikenakan tersangka.
- Jaket ojol milik korban yang robek akibat benda tajam.
- Helm milik korban yang rusak diduga terkena benda tajam.
Proses Hukum
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ia juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Tajinan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik pribadi.
Polisi mengingatkan bahwa perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan pihak lain.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tebing 10 Meter Runtuh Timpa Rumah di Malang, Keluarga Mengungsi ke Garasi Tetangga
-
Kontroversi Makam Mewah Baqi Memorial Park di Malang: Warga Segel Lahan, Pengembang Manipulatif
-
3 Hari Pulang dari Rumah Sakit, Lansia di Malang Ditemukan Meninggal di Warung Kopi
-
Miris! Anak Dieksploitasi di Warkop Cetol Gondanglegi, Pemkab Malang Bertindak
-
Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Ricuh STM Turen Malang Usai Pentas Seni HUT Sekolah, Kantor Rusak dan 7 Siswa Terluka
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Protes Program MBG Saat Ramadhan, Benarkah?
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!