SuaraMalang.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek, Vevi Agustina, terungkap sebagai dalang penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban, berinisial ES, mengalami kerugian hingga Rp255 juta akibat tipu daya yang terjadi sejak 2014.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, kasus ini bermula ketika Vevi meminjam uang sebesar Rp100 juta dari korban.
Karena hubungan perkenalan yang sudah terjalin, ES dengan mudah meminjamkan uang tersebut tanpa curiga.
Namun, saat korban meminta pengembalian uang, Vevi malah menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban dalam seleksi CPNS di Pemkab Bojonegoro.
“Tersangka mengklaim mengenal orang yang bisa meloloskan anak korban, bahkan dirinya dan saudaranya disebut telah menjadi PNS melalui bantuan orang tersebut,” jelas Yan, Senin (13/1/2025).
Tergiur dengan janji manis Vevi, ES menyetujui tawaran tersebut. Namun, setelah proses seleksi, anak korban tetap tidak lolos.
Vevi beralasan ada kendala terkait tingkat pendidikan anak korban yang hanya lulusan Diploma 3, lalu meminta tambahan uang dengan janji memperjuangkan posisi anak korban.
“Total kerugian mencapai Rp255 juta, diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali,” ungkap Yan. Meskipun dijanjikan peluang masuk jika ada peserta lain yang mengundurkan diri, janji itu tidak pernah terealisasi.
Korban akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek pada Agustus 2024, setelah menunggu pengembalian uang selama 10 tahun tanpa hasil.
Baca Juga: Trenggalek Darurat Banjir: 9 Desa Terendam, 12 Ribu Jiwa Terdampak
Pada 8 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Trenggalek. Kasus ini akan segera disidangkan setelah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada Selasa, 14 Januari 2025.
Vevi Agustina bukan kali pertama tersandung kasus serupa. Pada 2017, ia terlibat dalam kasus penipuan lain dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Saat itu, Vevi bekerja sebagai perawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Namun, pada 2018, ia diberhentikan sebagai ASN di rumah sakit tersebut.
“Yang bersangkutan pernah menjadi pegawai rumah sakit dengan status PNS hingga tahun 2017-2018. Setelah itu, ia tidak lagi bekerja di RSUD,” kata Sujiono, Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Trenggalek Darurat Banjir: 9 Desa Terendam, 12 Ribu Jiwa Terdampak
-
Dor! Nelayan Trenggalek Ditembak Polisi, Jual Sabu Sistem Ranjau
-
Tes DNA Buktikan Kiai Trenggalek Ayah Biologis Bayi Santriwati Korban Pemerkosaan
-
Polisi Buru Penyebab Keracunan Massal di Acara Maulid Trenggalek, Sampel Makanan Diuji Lab
-
Krisis Air Bersih Melanda Trenggalek, 34 Ribu Warga Kesulitan!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?
-
Lewat Klasterku Hidupku, BRI Bangun Ekosistem UMKM Berdaya Saing dan Inklusif