SuaraMalang.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek, Vevi Agustina, terungkap sebagai dalang penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban, berinisial ES, mengalami kerugian hingga Rp255 juta akibat tipu daya yang terjadi sejak 2014.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, kasus ini bermula ketika Vevi meminjam uang sebesar Rp100 juta dari korban.
Karena hubungan perkenalan yang sudah terjalin, ES dengan mudah meminjamkan uang tersebut tanpa curiga.
Namun, saat korban meminta pengembalian uang, Vevi malah menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban dalam seleksi CPNS di Pemkab Bojonegoro.
“Tersangka mengklaim mengenal orang yang bisa meloloskan anak korban, bahkan dirinya dan saudaranya disebut telah menjadi PNS melalui bantuan orang tersebut,” jelas Yan, Senin (13/1/2025).
Tergiur dengan janji manis Vevi, ES menyetujui tawaran tersebut. Namun, setelah proses seleksi, anak korban tetap tidak lolos.
Vevi beralasan ada kendala terkait tingkat pendidikan anak korban yang hanya lulusan Diploma 3, lalu meminta tambahan uang dengan janji memperjuangkan posisi anak korban.
“Total kerugian mencapai Rp255 juta, diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali,” ungkap Yan. Meskipun dijanjikan peluang masuk jika ada peserta lain yang mengundurkan diri, janji itu tidak pernah terealisasi.
Korban akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek pada Agustus 2024, setelah menunggu pengembalian uang selama 10 tahun tanpa hasil.
Baca Juga: Trenggalek Darurat Banjir: 9 Desa Terendam, 12 Ribu Jiwa Terdampak
Pada 8 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Trenggalek. Kasus ini akan segera disidangkan setelah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada Selasa, 14 Januari 2025.
Vevi Agustina bukan kali pertama tersandung kasus serupa. Pada 2017, ia terlibat dalam kasus penipuan lain dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Saat itu, Vevi bekerja sebagai perawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Namun, pada 2018, ia diberhentikan sebagai ASN di rumah sakit tersebut.
“Yang bersangkutan pernah menjadi pegawai rumah sakit dengan status PNS hingga tahun 2017-2018. Setelah itu, ia tidak lagi bekerja di RSUD,” kata Sujiono, Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Trenggalek Darurat Banjir: 9 Desa Terendam, 12 Ribu Jiwa Terdampak
-
Dor! Nelayan Trenggalek Ditembak Polisi, Jual Sabu Sistem Ranjau
-
Tes DNA Buktikan Kiai Trenggalek Ayah Biologis Bayi Santriwati Korban Pemerkosaan
-
Polisi Buru Penyebab Keracunan Massal di Acara Maulid Trenggalek, Sampel Makanan Diuji Lab
-
Krisis Air Bersih Melanda Trenggalek, 34 Ribu Warga Kesulitan!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM