SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Oktober hingga 9 Desember 2024.
Dari sembilan kasus tersebut, tujuh di antaranya melibatkan peredaran sabu-sabu, sementara dua kasus lainnya terkait pil dobel L atau pil koplo.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki, dengan tiga di antaranya merupakan residivis.
“Total barang bukti yang kami amankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan 569 butir pil dobel L,” ujar Yoni dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Tanam Sabu di Tanah, Pengedar Narkoba di Jember Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga
Profil Tersangka dan Modus Operasi
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah HW alias Engkik (31), seorang warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Engkik diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan tindak pidana umum lainnya. Ia bekerja sebagai nelayan, namun juga menjual narkotika ke berbagai kalangan, termasuk teman-temannya sendiri.
“Modus yang digunakan tersangka adalah sistem ranjau, di mana barang haram ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati oleh pengedar dan pembeli,” jelas Yoni.
Saat penangkapan, Engkik sempat melawan, sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki.
Baca Juga: Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Trenggalek. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memutus jaringan peredarannya,” tegas Yoni.
Peran Resi
divis dalam Peredaran
Tiga dari sembilan tersangka yang ditangkap adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa maupun tindak pidana lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap residivis perlu ditingkatkan untuk mencegah mereka kembali terlibat dalam kejahatan.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba meliputi:
- Sabu-sabu: 15,85 gram.
- Pil dobel L: 569 butir.
- Peralatan pengemasan dan alat komunikasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Upaya Ke Depan
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Selain itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk memperluas operasi guna memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami harap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan narkotika,” pungkas Yoni.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Minibus Masuk Jurang di Trenggalek, 3 Orang Luka-Luka
-
Inspirasi Polisi Trenggalek, Intip Pola Makan Sehat Menurunkan Berat Badan!
-
Jadwal Gus Iqdam Oktober 2024: Samarinda, Solo, Tenggalek, Kediri, Ponorogo Hingga Lamongan
-
Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Di Trenggalek Dituntut 10 Dan 11 Tahun Penjara
-
Drama Kocak Suami Takut Istri di Trenggalek: Uang Habis Nyawer Biduan Lapor ke Polisi
Terpopuler
- Pengakuan Host Kick Andy Menyesal Undang Gus Miftah: Mana Mungkin Kiai...
- Sosok KH Syarif Rahmat, Minta Pembuat Video Gus Miftah dan Penjual Es Teh Ditelusuri
- Ramadhan Sananta: Nathan Tjoe-A-On Dikeluarkan
- Thom Haye: Tim Ini Mulai Berantakan, Saya Seperti...
- Penyebar Pertama Video Gus Miftah ke Tukang Es Dicari, Clara Shinta Terseret
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kalahkan Turki, Indonesia Lolos Final FIFAe World Cup 2024
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
-
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Meski Tarif Naik Jadi 12 Persen
-
Ini 2 Hoaks Besar yang Kerap Menerpa Freeport Indonesia
-
Freeport Indonesia Sulap Tailing Jadi Sumber Kehidupan Masyarakat Papua
Terkini
-
Mudahkan Nasabah, Buka Blokir Akun BRImo Kini Bisa Pakai HP
-
Tutup Total, Ini Titik Longsor di JLS Kelok 9 Donomulyo Malang
-
Dampak Banjir Malang Selatan Terasa Banget, 59 Infrastruktrur Rusak
-
Kondisi Persis Solo Menurun, Arema FC Incar 3 Poin di Kandang
-
Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI