SuaraMalang.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menetapkan MAS, sopir bus rombongan SMK TI Global Bali Badung, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Batu yang terjadi Rabu (8/1/2025).
Kecelakaan ini mengakibatkan 14 korban, termasuk 4 meninggal dunia dan 2 luka berat.
Menurut Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, seperti STNK bus yang telah habis masa berlaku dan KIR yang kedaluwarsa.
MAS dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tragedi Bus Maut di Batu: 4 Tewas, Belasan Luka, Jasa Raharja Tanggung Santunan
“MAS terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat, serta korban jiwa,” jelas Komarudin.
Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, mengalami kegagalan rem saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu.
Sopir sempat mencoba menepikan kendaraan, namun tidak berhasil mengendalikan bus.
Kendaraan meluncur liar sejauh 2,3 kilometer, menyebabkan tabrakan beruntun di tujuh titik, termasuk menabrak mobil dan pengendara motor. Kecelakaan berakhir di Jalan Ir Soekarno setelah bus menghantam pohon besar.
Polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk sopir bus, tour leader, kondektur, siswa, wali kelas, dan saksi di lokasi kejadian. Pemilik PO bus Sakhindra Trans, berinisial RB, juga telah diperiksa.
Baca Juga: Sopir Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan menemukan kerusakan pada kampas rem kanan-kiri dan tromol, yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.
Namun, tes urine terhadap sopir dan kenek menunjukkan hasil negatif dari penggunaan narkoba.
Komarudin menyebut, penyelidikan masih berlangsung, dan kemungkinan tersangka lain dapat muncul berdasarkan temuan baru.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan tambahan dari Dinas Perhubungan dan KNKT untuk mengungkap fakta lebih lanjut,” ujarnya.
Kombes Pol Komarudin menegaskan pentingnya pemeriksaan rutin kendaraan, terutama angkutan umum, untuk mencegah kejadian serupa.
"Kami mengingatkan pengusaha transportasi untuk mematuhi peraturan dan memastikan kendaraan mereka laik jalan guna menjamin keselamatan penumpang,” tegasnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tragedi Bus Maut di Batu: 4 Tewas, Belasan Luka, Jasa Raharja Tanggung Santunan
-
Sopir Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Bus Rem Blong di Batu Renggut Nyawa Pria yang Bekerja di Australia, Keluarga Histeris
-
Tragedi Bus Maut Batu Picu Malang Perketat Izin Study Tour Sekolah
-
Daftar Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu, 4 Meninggal Dunia
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat