SuaraMalang.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menetapkan MAS, sopir bus rombongan SMK TI Global Bali Badung, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Batu yang terjadi Rabu (8/1/2025).
Kecelakaan ini mengakibatkan 14 korban, termasuk 4 meninggal dunia dan 2 luka berat.
Menurut Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, seperti STNK bus yang telah habis masa berlaku dan KIR yang kedaluwarsa.
MAS dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“MAS terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat, serta korban jiwa,” jelas Komarudin.
Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, mengalami kegagalan rem saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu.
Sopir sempat mencoba menepikan kendaraan, namun tidak berhasil mengendalikan bus.
Kendaraan meluncur liar sejauh 2,3 kilometer, menyebabkan tabrakan beruntun di tujuh titik, termasuk menabrak mobil dan pengendara motor. Kecelakaan berakhir di Jalan Ir Soekarno setelah bus menghantam pohon besar.
Polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk sopir bus, tour leader, kondektur, siswa, wali kelas, dan saksi di lokasi kejadian. Pemilik PO bus Sakhindra Trans, berinisial RB, juga telah diperiksa.
Baca Juga: Tragedi Bus Maut di Batu: 4 Tewas, Belasan Luka, Jasa Raharja Tanggung Santunan
Pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan menemukan kerusakan pada kampas rem kanan-kiri dan tromol, yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.
Namun, tes urine terhadap sopir dan kenek menunjukkan hasil negatif dari penggunaan narkoba.
Komarudin menyebut, penyelidikan masih berlangsung, dan kemungkinan tersangka lain dapat muncul berdasarkan temuan baru.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan tambahan dari Dinas Perhubungan dan KNKT untuk mengungkap fakta lebih lanjut,” ujarnya.
Kombes Pol Komarudin menegaskan pentingnya pemeriksaan rutin kendaraan, terutama angkutan umum, untuk mencegah kejadian serupa.
"Kami mengingatkan pengusaha transportasi untuk mematuhi peraturan dan memastikan kendaraan mereka laik jalan guna menjamin keselamatan penumpang,” tegasnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tragedi Bus Maut di Batu: 4 Tewas, Belasan Luka, Jasa Raharja Tanggung Santunan
-
Sopir Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Bus Rem Blong di Batu Renggut Nyawa Pria yang Bekerja di Australia, Keluarga Histeris
-
Tragedi Bus Maut Batu Picu Malang Perketat Izin Study Tour Sekolah
-
Daftar Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu, 4 Meninggal Dunia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota