SuaraMalang.id - PBS (63), seorang pria asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki, terungkap mengalami gangguan seksual.
Fakta ini terungkap setelah serangkaian penyidikan dan tes psikologis yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Ketua RW di tempat tinggalnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap PBS menunjukkan adanya kelainan psikologis yang berdampak pada orientasi seksualnya.
“Tersangka ini dari hasil pemeriksaan kami, mengalami kelainan secara psikologi yang berdampak kepada orientasi seksual,” ungkapnya pada Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Sapi di Malang Terserang PMK Lagi, Harga Anjlok Drastis
PBS ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru pada Jumat (3/1/2025), setelah dua korbannya melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka. Kedua korban, berinisial AR (11) dan AA (17), merupakan warga satu kelurahan dengan PBS.
Kasus ini mengungkap bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk tempat umum dan gedung serbaguna dekat tempat tinggal korban.
Berdasarkan laporan, korban sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka di beberapa kesempatan.
Kompol Sholeh juga menyatakan bahwa berkas perkara tersangka PBS telah lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Berkas sudah lengkap, kami akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Tragedi Bus Maut Batu Picu Malang Perketat Izin Study Tour Sekolah
PBS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman untuk kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan keluarganya. Tindakan PBS, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat karena menjabat sebagai Ketua RW, menjadi tamparan keras bagi komunitas setempat.
Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi peringatan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku individu, terutama mereka yang memiliki akses dan pengaruh di lingkungan masyarakat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sapi di Malang Terserang PMK Lagi, Harga Anjlok Drastis
-
Tragedi Bus Maut Batu Picu Malang Perketat Izin Study Tour Sekolah
-
Kakek 63 Tahun di Malang Lecehkan 7 Anak, Beraksi di Rumah dan Kantor
-
Bocah 13 Tahun Bobol Rumah 2 Kali, Akhirnya Dibina di Pondok Lansia
-
Parkir Gratis di Kayutangan Heritage Selama Libur Natal
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat