SuaraMalang.id - PBS (63), seorang pria asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki, terungkap mengalami gangguan seksual.
Fakta ini terungkap setelah serangkaian penyidikan dan tes psikologis yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Ketua RW di tempat tinggalnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap PBS menunjukkan adanya kelainan psikologis yang berdampak pada orientasi seksualnya.
“Tersangka ini dari hasil pemeriksaan kami, mengalami kelainan secara psikologi yang berdampak kepada orientasi seksual,” ungkapnya pada Kamis (9/1/2025).
PBS ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru pada Jumat (3/1/2025), setelah dua korbannya melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka. Kedua korban, berinisial AR (11) dan AA (17), merupakan warga satu kelurahan dengan PBS.
Kasus ini mengungkap bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk tempat umum dan gedung serbaguna dekat tempat tinggal korban.
Berdasarkan laporan, korban sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka di beberapa kesempatan.
Kompol Sholeh juga menyatakan bahwa berkas perkara tersangka PBS telah lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Berkas sudah lengkap, kami akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Sapi di Malang Terserang PMK Lagi, Harga Anjlok Drastis
PBS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman untuk kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan keluarganya. Tindakan PBS, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat karena menjabat sebagai Ketua RW, menjadi tamparan keras bagi komunitas setempat.
Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi peringatan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku individu, terutama mereka yang memiliki akses dan pengaruh di lingkungan masyarakat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sapi di Malang Terserang PMK Lagi, Harga Anjlok Drastis
-
Tragedi Bus Maut Batu Picu Malang Perketat Izin Study Tour Sekolah
-
Kakek 63 Tahun di Malang Lecehkan 7 Anak, Beraksi di Rumah dan Kantor
-
Bocah 13 Tahun Bobol Rumah 2 Kali, Akhirnya Dibina di Pondok Lansia
-
Parkir Gratis di Kayutangan Heritage Selama Libur Natal
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Pemkot Malang Larang ASN Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 2026, Ini Kata Wawako
-
Pembunuh Wanita Open BO di Malang Terancam Hukuman Mati, Tusuk Korban Pakai Pisau Dapur!
-
CEK FAKTA: Elon Musk Siap Tanggung Anggaran Program MBG Bantu Prabowo, Benarkah?
-
Polisi Gadungan Rampas Mobil di Malang, Ancam Korban Pakai Pistol Mainan
-
Bosan Tinggal Serumah dengan Mertua? Ini Cara Cepat Punya Rumah Sendiri Lewat KPR