SuaraMalang.id - PBS (63), seorang pria asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki, terungkap mengalami gangguan seksual.
Fakta ini terungkap setelah serangkaian penyidikan dan tes psikologis yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Ketua RW di tempat tinggalnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap PBS menunjukkan adanya kelainan psikologis yang berdampak pada orientasi seksualnya.
“Tersangka ini dari hasil pemeriksaan kami, mengalami kelainan secara psikologi yang berdampak kepada orientasi seksual,” ungkapnya pada Kamis (9/1/2025).
PBS ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru pada Jumat (3/1/2025), setelah dua korbannya melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka. Kedua korban, berinisial AR (11) dan AA (17), merupakan warga satu kelurahan dengan PBS.
Kasus ini mengungkap bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk tempat umum dan gedung serbaguna dekat tempat tinggal korban.
Berdasarkan laporan, korban sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka di beberapa kesempatan.
Kompol Sholeh juga menyatakan bahwa berkas perkara tersangka PBS telah lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Berkas sudah lengkap, kami akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Sapi di Malang Terserang PMK Lagi, Harga Anjlok Drastis
PBS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman untuk kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan keluarganya. Tindakan PBS, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat karena menjabat sebagai Ketua RW, menjadi tamparan keras bagi komunitas setempat.
Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi peringatan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku individu, terutama mereka yang memiliki akses dan pengaruh di lingkungan masyarakat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sapi di Malang Terserang PMK Lagi, Harga Anjlok Drastis
-
Tragedi Bus Maut Batu Picu Malang Perketat Izin Study Tour Sekolah
-
Kakek 63 Tahun di Malang Lecehkan 7 Anak, Beraksi di Rumah dan Kantor
-
Bocah 13 Tahun Bobol Rumah 2 Kali, Akhirnya Dibina di Pondok Lansia
-
Parkir Gratis di Kayutangan Heritage Selama Libur Natal
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pastikan Kejiwaan Yai Mim Usai Ditahan, Polresta Malang Siapkan Psikiater
-
5 Fakta Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Pengendara Terluka
-
4 Fakta Yai Mim Mau Damai dengan Sahara, Sebut Kasusnya Sepele: Orang Jatuh Cinta!
-
Ricuh STM Turen Malang Usai Pentas Seni HUT Sekolah, Kantor Rusak dan 7 Siswa Terluka
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Protes Program MBG Saat Ramadhan, Benarkah?