SuaraMalang.id - Peristiwa berdarah terjadi di Gantangan Burung Pasar Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Selasa dini hari (17/12/2024).
Seorang pria bernama Agus Junaedi (41), warga Desa Girimoyo, nekat menyabetkan pisau ke Rudi Hartono (39), warga Desa Bocek, akibat dendam lama yang dipicu oleh olok-olok.
Kapolsek Karangploso, AKP Moch. Sochib, menjelaskan insiden ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya bertemu di area pasar.
"Awalnya, pelaku dan korban saling berpandangan. Tidak lama kemudian, pelaku mengajak korban ke lokasi gantangan burung di area pasar. Di tempat itu, tanpa alasan jelas, pelaku langsung menyabet korban di bagian perut menggunakan pisau," terang AKP Sochib.
Motif Pelaku: Dendam Lama
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengaku memiliki dendam lama terhadap Rudi. Agus merasa sering diolok-olok oleh korban, yang membuatnya sakit hati.
Ketika mereka bertemu dini hari tadi, situasi memanas setelah korban diduga memprovokasi dengan perkataan
“Ayo golek nggen sepi kono lho!” (Ayo cari tempat sepi). Perkataan ini menyulut emosi Agus hingga akhirnya melakukan penyerangan.
Pelaku menggunakan pisau tajam dengan gagang sepanjang 18 cm dan mata pisau 30 cm untuk menyerang korban.
Baca Juga: Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum
“Dendam pelaku yang sudah lama akhirnya meledak saat terjadi pertemuan di lokasi kejadian. Pelaku yang tersulut emosi langsung membacok korban,” lanjut AKP Sochib.
Pelaku Menyerahkan Diri
Usai melakukan aksinya, Agus langsung meninggalkan lokasi. Namun, tak berselang lama, ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Karangploso. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Sementara itu, Rudi Hartono, korban dalam peristiwa ini, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka di bagian perut.
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, Agus Junaedi kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
Berita Terkait
-
Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum
-
Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen
-
Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi
-
Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Gubuk Persawahan Malang
-
Bocah SD Lapor Polisi Usai Dipukul Guru, Ortu Tolak Damai! Ada Apa?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget