Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:40 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

SuaraMalang.id - Peristiwa berdarah terjadi di Gantangan Burung Pasar Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Selasa dini hari (17/12/2024).

Seorang pria bernama Agus Junaedi (41), warga Desa Girimoyo, nekat menyabetkan pisau ke Rudi Hartono (39), warga Desa Bocek, akibat dendam lama yang dipicu oleh olok-olok.

Kapolsek Karangploso, AKP Moch. Sochib, menjelaskan insiden ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya bertemu di area pasar.

"Awalnya, pelaku dan korban saling berpandangan. Tidak lama kemudian, pelaku mengajak korban ke lokasi gantangan burung di area pasar. Di tempat itu, tanpa alasan jelas, pelaku langsung menyabet korban di bagian perut menggunakan pisau," terang AKP Sochib.

Baca Juga: Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum

Motif Pelaku: Dendam Lama

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengaku memiliki dendam lama terhadap Rudi. Agus merasa sering diolok-olok oleh korban, yang membuatnya sakit hati.

Ketika mereka bertemu dini hari tadi, situasi memanas setelah korban diduga memprovokasi dengan perkataan

“Ayo golek nggen sepi kono lho!” (Ayo cari tempat sepi). Perkataan ini menyulut emosi Agus hingga akhirnya melakukan penyerangan.

Pelaku menggunakan pisau tajam dengan gagang sepanjang 18 cm dan mata pisau 30 cm untuk menyerang korban.

Baca Juga: Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen

“Dendam pelaku yang sudah lama akhirnya meledak saat terjadi pertemuan di lokasi kejadian. Pelaku yang tersulut emosi langsung membacok korban,” lanjut AKP Sochib.

Pelaku Menyerahkan Diri

Usai melakukan aksinya, Agus langsung meninggalkan lokasi. Namun, tak berselang lama, ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Karangploso. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Sementara itu, Rudi Hartono, korban dalam peristiwa ini, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka di bagian perut.

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, Agus Junaedi kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Kami telah mengamankan pelaku dan senjata tajam yang digunakan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Sochib.Dendam yang dipendam lama berujung tragedi. Polisi meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More