SuaraMalang.id - Peristiwa berdarah terjadi di Gantangan Burung Pasar Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Selasa dini hari (17/12/2024).
Seorang pria bernama Agus Junaedi (41), warga Desa Girimoyo, nekat menyabetkan pisau ke Rudi Hartono (39), warga Desa Bocek, akibat dendam lama yang dipicu oleh olok-olok.
Kapolsek Karangploso, AKP Moch. Sochib, menjelaskan insiden ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya bertemu di area pasar.
"Awalnya, pelaku dan korban saling berpandangan. Tidak lama kemudian, pelaku mengajak korban ke lokasi gantangan burung di area pasar. Di tempat itu, tanpa alasan jelas, pelaku langsung menyabet korban di bagian perut menggunakan pisau," terang AKP Sochib.
Motif Pelaku: Dendam Lama
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengaku memiliki dendam lama terhadap Rudi. Agus merasa sering diolok-olok oleh korban, yang membuatnya sakit hati.
Ketika mereka bertemu dini hari tadi, situasi memanas setelah korban diduga memprovokasi dengan perkataan
“Ayo golek nggen sepi kono lho!” (Ayo cari tempat sepi). Perkataan ini menyulut emosi Agus hingga akhirnya melakukan penyerangan.
Pelaku menggunakan pisau tajam dengan gagang sepanjang 18 cm dan mata pisau 30 cm untuk menyerang korban.
Baca Juga: Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum
“Dendam pelaku yang sudah lama akhirnya meledak saat terjadi pertemuan di lokasi kejadian. Pelaku yang tersulut emosi langsung membacok korban,” lanjut AKP Sochib.
Pelaku Menyerahkan Diri
Usai melakukan aksinya, Agus langsung meninggalkan lokasi. Namun, tak berselang lama, ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Karangploso. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Sementara itu, Rudi Hartono, korban dalam peristiwa ini, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka di bagian perut.
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, Agus Junaedi kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
Berita Terkait
-
Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum
-
Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen
-
Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi
-
Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Gubuk Persawahan Malang
-
Bocah SD Lapor Polisi Usai Dipukul Guru, Ortu Tolak Damai! Ada Apa?
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025