SuaraMalang.id - Peristiwa berdarah terjadi di Gantangan Burung Pasar Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Selasa dini hari (17/12/2024).
Seorang pria bernama Agus Junaedi (41), warga Desa Girimoyo, nekat menyabetkan pisau ke Rudi Hartono (39), warga Desa Bocek, akibat dendam lama yang dipicu oleh olok-olok.
Kapolsek Karangploso, AKP Moch. Sochib, menjelaskan insiden ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya bertemu di area pasar.
"Awalnya, pelaku dan korban saling berpandangan. Tidak lama kemudian, pelaku mengajak korban ke lokasi gantangan burung di area pasar. Di tempat itu, tanpa alasan jelas, pelaku langsung menyabet korban di bagian perut menggunakan pisau," terang AKP Sochib.
Motif Pelaku: Dendam Lama
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengaku memiliki dendam lama terhadap Rudi. Agus merasa sering diolok-olok oleh korban, yang membuatnya sakit hati.
Ketika mereka bertemu dini hari tadi, situasi memanas setelah korban diduga memprovokasi dengan perkataan
“Ayo golek nggen sepi kono lho!” (Ayo cari tempat sepi). Perkataan ini menyulut emosi Agus hingga akhirnya melakukan penyerangan.
Pelaku menggunakan pisau tajam dengan gagang sepanjang 18 cm dan mata pisau 30 cm untuk menyerang korban.
Baca Juga: Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum
“Dendam pelaku yang sudah lama akhirnya meledak saat terjadi pertemuan di lokasi kejadian. Pelaku yang tersulut emosi langsung membacok korban,” lanjut AKP Sochib.
Pelaku Menyerahkan Diri
Usai melakukan aksinya, Agus langsung meninggalkan lokasi. Namun, tak berselang lama, ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Karangploso. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Sementara itu, Rudi Hartono, korban dalam peristiwa ini, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka di bagian perut.
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, Agus Junaedi kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
Berita Terkait
-
Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum
-
Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen
-
Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi
-
Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Gubuk Persawahan Malang
-
Bocah SD Lapor Polisi Usai Dipukul Guru, Ortu Tolak Damai! Ada Apa?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan