SuaraMalang.id - Kepala Desa Pagak, Muasan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Muasan diduga meminta sejumlah uang dari keluarga warga yang terlibat kasus perjudian dengan dalih dapat membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Oktober 2024, ketika Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan perjudian dadu di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan, terdiri dari satu bandar dan enam pemain.
“Ada tujuh orang yang diamankan, seorang bandar ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sementara enam pemain lainnya tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor,” kata AKP Nur, Selasa (17/12/2024).
Modus Penipuan oleh Kepala Desa
Setelah penangkapan, Muasan mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan janji dapat membebaskan mereka dari proses hukum.
Jumlah uang yang diminta bervariasi, antara Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta.
Namun, uang yang dikumpulkan itu tidak digunakan sesuai janjinya. Alih-alih membantu membebaskan warga, uang tersebut justru disimpan oleh Muasan di rumahnya.
“Uang tersebut masih ditemukan di rumah tersangka saat dilakukan penangkapan, dan saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Nur.
Baca Juga: Tenda Goyang di Siang Bolong, Pengunjung Perkemahan Selorejo Gerebek Pasangan Mesum
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Muasan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan jabatan dan penipuan tidak akan ditoleransi, terutama ketika merugikan masyarakat,” tegas AKP Nur.
Respons Masyarakat
Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Desa Pagak, yang merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri.
Beberapa warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Sebagai pemimpin desa, seharusnya beliau melindungi warganya, bukan malah memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tenda Goyang di Siang Bolong, Pengunjung Perkemahan Selorejo Gerebek Pasangan Mesum
-
Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Gubuk Persawahan Malang
-
Bocah SD Lapor Polisi Usai Dipukul Guru, Ortu Tolak Damai! Ada Apa?
-
Rp4,4 Miliar Raib! Kejari Bongkar Sindikat KUR Fiktif di Malang, 93 Orang Jadi Korban
-
Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?