Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:28 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan poster berisi foto keluarga mereka yang menjadi korban saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Sidang lanjutan permintaan restitusi sebesar Rp 17,5 miliar dari 73 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terhadap lima terpidana menemui jalan buntu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (17/12/2024), kelima terpidana menyatakan menolak tuntutan tersebut dengan alasan bukti yang diajukan tidak kuat.

Kelima terpidana yang menjadi termohon dalam sidang ini antara lain:

  1. AKP Hasdarmawan
  2. Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  3. AKP Bambang Sidik Achmadi
  4. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC)
  5. Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana Arema FC).

Alasan Penolakan Restitusi

Baca Juga: Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI

Kuasa hukum tiga terpidana dari kepolisian, Aipda Wahyu Hendiantoro dari Bidang Hukum Polda Jatim, menyatakan bahwa tuntutan restitusi tersebut tidak didukung oleh fakta dan alat bukti yang valid.

“Dasar perhitungan restitusi tidak didukung fakta dan alat bukti yang kuat. Selain itu, ketiga anggota kepolisian saat itu sedang menjalankan tugas mengamankan pertandingan dan tindakan mereka dilindungi undang-undang,” ujar Aipda Wahyu.

Wahyu juga menegaskan bahwa Polri telah memberikan santunan kepada seluruh korban tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Rincian santunan yang diberikan Polri meliputi:

  • 135 keluarga korban meninggal dunia.
  • 24 korban luka berat.
  • 623 korban luka ringan.

“Semuanya sudah mendapatkan santunan dari Polri,” tambah Wahyu.

Baca Juga: 'Jangan Sampai Tragedi Kanjuruhan Terulang!' Pesan Menyentuh Pelatih Arema Jelang Derby Lawan Persebaya

Sikap Kuasa Hukum Terpidana Non-Polisi

Secara terpisah, kuasa hukum Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana) dan Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC), Adi Ismanto, juga menyampaikan penolakan serupa.

Menurutnya, kedua kliennya hanya menjalankan tugas profesional saat pertandingan berlangsung.

Adi menambahkan bahwa manajemen Arema FC sudah memberikan santunan kepada keluarga korban tragedi.

Rincian santunan tersebut adalah:

  • Rp 42 juta untuk korban luka ringan.
  • Rp 105 juta untuk korban luka berat.
  • Rp 1,3 miliar untuk korban meninggal dunia.

“Karena itu, klien kami (termohon IV dan V) tidak memiliki tanggung jawab lagi untuk membayar restitusi secara personal kepada para pemohon,” kata Adi.

Respons Keluarga Korban

Meskipun demikian, pernyataan penolakan dari para terpidana menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban yang terus memperjuangkan hak restitusi mereka.

Mereka menilai tuntutan restitusi sebesar Rp 17,5 miliar adalah bentuk keadilan atas penderitaan yang dialami.

“Kami hanya meminta pertanggungjawaban yang layak untuk keluarga kami yang menjadi korban. Ini soal kemanusiaan dan keadilan,” ujar salah seorang perwakilan keluarga korban.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami bukti-bukti yang diajukan. Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan mereka secara adil.

Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Sidang restitusi ini menjadi perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan di tengah penolakan dari pihak terpidana.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More