SuaraMalang.id - Hingga saat ini, belum ada warga Kota Malang yang melaporkan diri sebagai korban dugaan malpraktik klinik kecantikan Ria Beauty, yang dimiliki oleh influencer Ria Agustina (33).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto.
“Untuk sementara dan hingga saat ini, masih belum ada laporan dari warga Kota Malang,” ujar Ipda Yudi, Senin (9/12/2024).
Lokasi Klinik dan Aktivitas yang Tidak Memenuhi Standar
Klinik kecantikan Ria Beauty berlokasi di sebuah rumah di perumahan mewah Jalan Graha Kencana Raya No 51, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Meski berada di wilayah Kabupaten Malang, akses masuk ke lokasi melewati Kota Malang.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan klinik berbentuk seperti rumah tinggal biasa dengan dua lantai, tanpa papan penanda yang menunjukkan sebagai klinik kecantikan. Rumah tersebut dilengkapi tiga kamera CCTV di bagian pagar, namun tidak tampak aktivitas berarti di lokasi.
“Pada balkon lantai dua, terlihat dua ekor anjing jenis Shiba Inu dan Siberia Husky. Namun, aktivitas lain tidak ada,” ungkap laporan dari lokasi.
Kasus Ria Agustina dan Praktik Tidak Standar
Ria Agustina sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama seorang karyawannya berinisial DN (58) saat membuka layanan kecantikan di sebuah kamar hotel di Jakarta.
Baca Juga: Detik-detik Pemotor Tewas Tergilas Damkar di Malang, Berawal dari Nyalip
Ia ditangkap karena melakukan praktik yang tidak memenuhi standar, termasuk penggunaan alat derma roller tanpa izin edar dan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.
Selain itu, terungkap bahwa Ria Agustina bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan.
Harapan dari Aparat Penegak Hukum
Polisi berharap jika ada warga Malang yang merasa dirugikan atau menjadi korban praktik Ria Beauty, mereka segera melapor ke Polresta Malang Kota.
“Kami menunggu laporan dari masyarakat untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Yudi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan legalitas dan kredibilitas layanan kecantikan sebelum melakukan perawatan, demi menghindari risiko kesehatan.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pemotor Tewas Tergilas Damkar di Malang, Berawal dari Nyalip
-
Dramatis! Jambret Sadis Incar Lansia di Malang, Dibekuk Saat Hendak Kabur
-
Tangkapan Fantastis! 166 Kg Ganja Diamankan di Malang, 6 Tersangka Diciduk
-
Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama