SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menyita 166,58 kilogram ganja dari jaringan lintas pulau yang beroperasi di Medan, Jakarta, dan Malang. Penangkapan ini melibatkan enam tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diungkap secara bertahap. Laporan pertama pada 11 September 2024 menyasar sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka:
- CR (26), warga Probolinggo
- ADB (30), warga Kabupaten Malang.
Barang bukti yang disita meliputi 3 kilogram ganja dari CR dan ADB, serta tambahan 79,55 gram ganja dari tersangka lain, AJ (25). Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang.
Operasi Penangkapan Besar
Petugas mengidentifikasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi yang disamarkan dalam kardus berisi pakaian dan perabotan rumah tangga. Operasi ini menghasilkan penyitaan 36,2 kilogram ganja di sebuah lokasi pengiriman di Malang.
Informasi lebih lanjut membawa petugas ke Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di mana tiga tersangka lainnya ditangkap:
- DIK (30)
- RID (30)
- SUK (30)
Dari rumah kontrakan dan bak truk di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja tambahan:
Baca Juga: Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
- 41,2 kilogram ganja dari rumah kontrakan.
- 86,1 kilogram ganja dari truk Fuso di depan kontrakan.
Jaringan Lintas Pulau
Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan truk Fuso. Total ganja yang diangkut mencapai 166,58 kilogram, yang dipilah menjadi 154 bungkus berlapis lakban cokelat.
Kapolda Jawa Timur: Penyelamatan Ribuan Jiwa
Kapolda Imam Sugianto mengungkap bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Ini merupakan salah satu tangkapan terbesar yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota," katanya.
Hukuman Berat Menanti Tersangka
Berita Terkait
-
Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Misteri Kematian 16 Kucing di Malang, Warga Lapor Polisi
-
Nostalgia Masa Kecil, Calon Wali Kota Malang Blusukan ke Rumah Tempat Ia Dititipkan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern