Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 15 November 2024 | 20:07 WIB
Ilustrasi penampungan TKI Ilegal.

SuaraMalang.id - Tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kecamatan Sukun, Kota Malang, digerebek oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari penggerebekan ini, 41 CPMI berhasil diamankan, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan penganiayaan terhadap salah satu CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Korban melaporkan bahwa ia dipukul oleh tersangka HNR (45) karena tidak sengaja membuat anjing peliharaan HNR mati.

Baca Juga: Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami trauma dan harus menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

“Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan. Korban mengaku dianiaya dan kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban,” ujar Kombes Nanang dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2024).

Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus penganiayaan ini mengungkap bahwa tempat penampungan CPMI bernama PT NSP, yang dikelola oleh tersangka HNR, beroperasi tanpa izin resmi.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sukun pada 8 November 2024. Sebanyak 41 CPMI ditemukan di tempat tersebut.

“Hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni HNR sebagai penanggung jawab tempat penampungan dan DPP (37), kepala cabang PT NSP wilayah Malang,” kata Kombes Nanang.

Baca Juga: Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis

Para CPMI direkrut melalui PT NSP dengan janji bekerja di Hongkong. Sebelumnya, mereka mengikuti pelatihan selama tiga bulan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang.

Load More