SuaraMalang.id - Hingga saat ini, belum ada warga Kota Malang yang melaporkan diri sebagai korban dugaan malpraktik klinik kecantikan Ria Beauty, yang dimiliki oleh influencer Ria Agustina (33).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto.
“Untuk sementara dan hingga saat ini, masih belum ada laporan dari warga Kota Malang,” ujar Ipda Yudi, Senin (9/12/2024).
Lokasi Klinik dan Aktivitas yang Tidak Memenuhi Standar
Klinik kecantikan Ria Beauty berlokasi di sebuah rumah di perumahan mewah Jalan Graha Kencana Raya No 51, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Meski berada di wilayah Kabupaten Malang, akses masuk ke lokasi melewati Kota Malang.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan klinik berbentuk seperti rumah tinggal biasa dengan dua lantai, tanpa papan penanda yang menunjukkan sebagai klinik kecantikan. Rumah tersebut dilengkapi tiga kamera CCTV di bagian pagar, namun tidak tampak aktivitas berarti di lokasi.
“Pada balkon lantai dua, terlihat dua ekor anjing jenis Shiba Inu dan Siberia Husky. Namun, aktivitas lain tidak ada,” ungkap laporan dari lokasi.
Kasus Ria Agustina dan Praktik Tidak Standar
Ria Agustina sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama seorang karyawannya berinisial DN (58) saat membuka layanan kecantikan di sebuah kamar hotel di Jakarta.
Baca Juga: Detik-detik Pemotor Tewas Tergilas Damkar di Malang, Berawal dari Nyalip
Ia ditangkap karena melakukan praktik yang tidak memenuhi standar, termasuk penggunaan alat derma roller tanpa izin edar dan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.
Selain itu, terungkap bahwa Ria Agustina bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan.
Harapan dari Aparat Penegak Hukum
Polisi berharap jika ada warga Malang yang merasa dirugikan atau menjadi korban praktik Ria Beauty, mereka segera melapor ke Polresta Malang Kota.
“Kami menunggu laporan dari masyarakat untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Yudi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan legalitas dan kredibilitas layanan kecantikan sebelum melakukan perawatan, demi menghindari risiko kesehatan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Detik-detik Pemotor Tewas Tergilas Damkar di Malang, Berawal dari Nyalip
-
Dramatis! Jambret Sadis Incar Lansia di Malang, Dibekuk Saat Hendak Kabur
-
Tangkapan Fantastis! 166 Kg Ganja Diamankan di Malang, 6 Tersangka Diciduk
-
Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!