SuaraMalang.id - Hingga saat ini, belum ada warga Kota Malang yang melaporkan diri sebagai korban dugaan malpraktik klinik kecantikan Ria Beauty, yang dimiliki oleh influencer Ria Agustina (33).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto.
“Untuk sementara dan hingga saat ini, masih belum ada laporan dari warga Kota Malang,” ujar Ipda Yudi, Senin (9/12/2024).
Lokasi Klinik dan Aktivitas yang Tidak Memenuhi Standar
Klinik kecantikan Ria Beauty berlokasi di sebuah rumah di perumahan mewah Jalan Graha Kencana Raya No 51, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Meski berada di wilayah Kabupaten Malang, akses masuk ke lokasi melewati Kota Malang.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan klinik berbentuk seperti rumah tinggal biasa dengan dua lantai, tanpa papan penanda yang menunjukkan sebagai klinik kecantikan. Rumah tersebut dilengkapi tiga kamera CCTV di bagian pagar, namun tidak tampak aktivitas berarti di lokasi.
“Pada balkon lantai dua, terlihat dua ekor anjing jenis Shiba Inu dan Siberia Husky. Namun, aktivitas lain tidak ada,” ungkap laporan dari lokasi.
Kasus Ria Agustina dan Praktik Tidak Standar
Ria Agustina sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama seorang karyawannya berinisial DN (58) saat membuka layanan kecantikan di sebuah kamar hotel di Jakarta.
Baca Juga: Detik-detik Pemotor Tewas Tergilas Damkar di Malang, Berawal dari Nyalip
Ia ditangkap karena melakukan praktik yang tidak memenuhi standar, termasuk penggunaan alat derma roller tanpa izin edar dan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.
Selain itu, terungkap bahwa Ria Agustina bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan.
Harapan dari Aparat Penegak Hukum
Polisi berharap jika ada warga Malang yang merasa dirugikan atau menjadi korban praktik Ria Beauty, mereka segera melapor ke Polresta Malang Kota.
“Kami menunggu laporan dari masyarakat untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Yudi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan legalitas dan kredibilitas layanan kecantikan sebelum melakukan perawatan, demi menghindari risiko kesehatan.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pemotor Tewas Tergilas Damkar di Malang, Berawal dari Nyalip
-
Dramatis! Jambret Sadis Incar Lansia di Malang, Dibekuk Saat Hendak Kabur
-
Tangkapan Fantastis! 166 Kg Ganja Diamankan di Malang, 6 Tersangka Diciduk
-
Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif