Restorative justice dianggap lebih mendidik bagi masyarakat dan menjaga harmoni antara pelapor dan terlapor.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak semua kasus pelaporan guru harus diproses secara hukum. Kepolisian juga berupaya mencari solusi terbaik," ungkap Erlehana.
Kondisi Terbaru
Saat ini, baik korban maupun terlapor telah kembali beraktivitas seperti biasa. Korban yang merupakan murid telah kembali ke sekolah, sementara guru yang dilaporkan juga telah kembali mengajar.
Mediasi mendatang akan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan sesuai aturan dan memberikan edukasi bagi semua pihak.
"Pertemuan mediasi ini akan melibatkan banyak pihak agar solusinya komprehensif dan berjalan bersama," tutup Erlehana.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Modus Licik Operator SPBU Malang: Gondol 13 Ribu Liter Pertalite Pakai Jip Hardtop di Malam Hari
-
Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar
-
Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!