Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 05 Desember 2024 | 21:06 WIB
Logo Kayutangan Heritage Malang. [TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Kawasan Kayutangan Heritage kembali menjadi sorotan setelah seorang pengguna TikTok, dengan akun @nuke.limanov, mengunggah cerita tentang tarif parkir yang dinilai tidak wajar.

Dalam unggahannya, ia mengungkapkan bahwa anaknya bersama teman-temannya dikenakan tarif parkir hingga Rp 50 ribu di kawasan wisata tersebut.

Kronologi Kejadian

Menurut unggahan tersebut, anak Nuke dan teman-temannya kesulitan mencari tempat parkir di Kayutangan. Mereka akhirnya menemukan area parkir di depan toko berwarna kuning yang diblokir dengan traffic cone.

Baca Juga: Bye-Bye Parkir Sembarangan! Malang Gencar Tertibkan Parkir, Efeknya Dahsyat

Ketika bertanya kepada tukang parkir, awalnya mereka diminta membayar Rp 20 ribu, namun kemudian tarifnya melonjak menjadi Rp 50 ribu.

"Karena butuh, mereka akhirnya patungan untuk membayar. Tapi saya kaget ketika mendengar cerita mereka. Saya pernah parkir di sana, memberi uang lebih dari tarif biasa, tapi tidak pernah sampai Rp 50 ribu," ujar Nuke dalam unggahannya.

Keluhan Terhadap Oknum Parkir

Nuke menyayangkan tindakan oknum yang menetapkan tarif parkir jauh di atas aturan resmi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga citra Kota Malang sebagai destinasi wisata, terutama di kawasan ikonik seperti Kayutangan Heritage.

"Jangan sampai parkir lebih mahal dari jajannya. Saya harap pihak berwenang bisa segera menertibkan dan memberi penjelasan soal tarif parkir ini," tegasnya.

Baca Juga: Polemik Parkir di Kayutangan: Gedung Bersejarah Jadi Sasaran?

Tarif Resmi Parkir di Kota Malang

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Malang telah diatur dengan jelas:

  • Sepeda motor: Rp 2 ribu
  • Mobil sedan atau sejenisnya: Rp 3 ribu
  • Bus atau minibus: Rp 5 ribu
  • Kendaraan besar seperti truk gandeng: Rp 10 ribu

Papan informasi mengenai tarif resmi telah dipasang di beberapa titik, termasuk di sekitar Jalan Basuki Rahmat, tidak jauh dari Kayutangan Heritage.

Namun, keluhan seperti yang disampaikan Nuke menunjukkan masih adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan.

Langkah Dishub dan Pemkot Malang

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berjanji untuk menindak tegas oknum yang menetapkan tarif parkir tidak sesuai aturan. Operasi penertiban parkir akan dilakukan lebih intensif, terutama di kawasan wisata.

"Kami terus berupaya menata kawasan parkir dan menindak pelanggaran tarif. Sosialisasi kepada masyarakat dan juru parkir (jukir) juga menjadi fokus kami," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Pesan untuk Wisatawan

Dishub Kota Malang mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu memastikan tarif parkir sesuai dengan aturan resmi dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan tindakan tidak wajar. Laporan dapat dilakukan melalui nomor pengaduan Dishub Kota Malang yang tersedia di lokasi.

"Kota Malang adalah destinasi wisata yang harus nyaman bagi semua pengunjung. Kita tidak boleh membiarkan oknum merusak citra baik kota ini," tutup Widjaja.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More