Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 12 November 2024 | 20:32 WIB
Ilustrasi ban mobil. (Facebook/Dwi)

SuaraMalang.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, merespons video viral yang menunjukkan perdebatan antara seorang pengendara mobil dan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Jalan Kawi, Kota Malang.

Video tersebut memperlihatkan pengendara memprotes ban mobilnya yang kempes, yang diduga dikempeskan oleh petugas SPBU karena mobil tersebut diparkir sembarangan di area stasiun.

Widjaja menjelaskan bahwa seharusnya pengendara tidak parkir sembarangan, terutama di kawasan SPBU yang bukan disediakan sebagai area parkir umum.

Namun, ia menambahkan bahwa sebaiknya petugas memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pengendara sebelum mengambil tindakan.

Baca Juga: Parkir Liar di Brawijaya-Tumapel Dibenahi Pasca Pilkada 2024, Ini Kata Dishub

"Tidak sepenuhnya salah tindakan petugas, tapi lebih baik jika ada peringatan terlebih dahulu atau papan pemberitahuan larangan parkir di area tersebut," kata Widjaja, Selasa (12/11/2024).

Dishub Kota Malang sendiri telah menyediakan alternatif parkir di sekitar kawasan RS Hermina yang dekat dengan lokasi SPBU, dan jika penuh, pengemudi bisa memanfaatkan Gedung Kartini sebagai area parkir tambahan.

Widjaja mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan area parkir yang sudah tersedia dan menghindari parkir sembarangan.

"Dishub biasanya menerapkan sanksi gembok untuk pelanggar, karena sudah ada aturan dan tanda larangan. Mengempeskan ban memang hak SPBU, tetapi akan lebih baik jika ada aturan tertulis yang jelas," tambahnya.

Video berdurasi 2 menit 30 detik ini telah ramai direspon oleh netizen, banyak di antaranya yang menyayangkan tindakan pengendara karena parkir sembarangan di area SPBU. Hingga kini, pihak SPBU belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

Baca Juga: Keluhan Didengar! Dishub Pasang Lampu Surya di Terminal Arjosari

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More