SuaraMalang.id - Seorang operator SPBU bernama Fani Pratama (25), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dituntut dua tahun enam bulan penjara atas dugaan penggelapan 13.786 liter Pertalite dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.651.61 di Jalan Raya Tulus Besar, Tumpang.
Dugaan penggelapan ini berlangsung selama 1 November hingga 1 Desember 2024, dengan nilai kerugian mencapai Rp 137.680.000, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko.
Modus Operandi
Fani Pratama diduga melakukan aksinya setelah operasional SPBU tutup, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menggunakan mobil jip hardtop berwarna hijau dengan nomor polisi N-1410-FW, yang dilengkapi sembilan jeriken kosong berkapasitas 35 liter.
Bahan bakar jenis Pertalite, yang disubsidi pemerintah, kemudian dijual kepada komunitas jip Bromo seharga Rp 11.000 per liter atau Rp 385.000 per jeriken, tanpa izin dari pemilik SPBU, Mudjiat.
Pengakuan Tersangka
Menurut Anjar, Fani mengaku bahwa setiap kali mengambil Pertalite pada malam hari, ia membayar kepada pemilik SPBU keesokan paginya. Namun, kesaksian dari pihak pemilik SPBU dalam persidangan membantah pengakuan tersebut.
“Pengakuan terdakwa adalah membayar setiap pagi, tapi saksi menyatakan sebaliknya,” ujar Anjar. Ia juga menambahkan bahwa seluruh Pertalite yang diambil oleh Fani dijual ke komunitas jip Bromo dan tidak ditimbun.
Tuntutan Hukum
Baca Juga: 12 Jembatan Rusak di Malang Selatan, DPRD Didesak Setujui Anggaran Rp20 Miliar
Fani didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Ia dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan sejak 13 Agustus 2023 hingga 29 Oktober 2024.
Kuasa hukum Fani, Cuwik Liman Wibowo, menerima tuntutan tersebut dan menyebut hukuman tersebut adil sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau di atas itu, saya pasti komplain. Namun, kasus ini juga ada keteledoran dari pihak pemilik,” ujar Cuwik.
Langkah Lanjutan
Jaksa menyebut bahwa dugaan penggelapan ini baru dibuktikan dalam kurun waktu satu bulan berdasarkan rekaman CCTV dan fakta dalam berkas perkara.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada kemungkinan praktik serupa terjadi di luar periode tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di SPBU untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
12 Jembatan Rusak di Malang Selatan, DPRD Didesak Setujui Anggaran Rp20 Miliar
-
Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
-
Angin Kencang Terjang Malang, 7 Rumah Rusak, Warga Mengungsi
-
Angin Kencang Terjang Pakisaji, 5 Pohon Tumbang Timpa Truk dan Lukai Kernet
-
Modal Nekat, Risma Siap Latih Nelayan Jatim Olah Ikan Gratis Sebelum Jadi Gubernur
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik