SuaraMalang.id - Seorang operator SPBU bernama Fani Pratama (25), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dituntut dua tahun enam bulan penjara atas dugaan penggelapan 13.786 liter Pertalite dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.651.61 di Jalan Raya Tulus Besar, Tumpang.
Dugaan penggelapan ini berlangsung selama 1 November hingga 1 Desember 2024, dengan nilai kerugian mencapai Rp 137.680.000, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko.
Modus Operandi
Fani Pratama diduga melakukan aksinya setelah operasional SPBU tutup, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menggunakan mobil jip hardtop berwarna hijau dengan nomor polisi N-1410-FW, yang dilengkapi sembilan jeriken kosong berkapasitas 35 liter.
Bahan bakar jenis Pertalite, yang disubsidi pemerintah, kemudian dijual kepada komunitas jip Bromo seharga Rp 11.000 per liter atau Rp 385.000 per jeriken, tanpa izin dari pemilik SPBU, Mudjiat.
Pengakuan Tersangka
Menurut Anjar, Fani mengaku bahwa setiap kali mengambil Pertalite pada malam hari, ia membayar kepada pemilik SPBU keesokan paginya. Namun, kesaksian dari pihak pemilik SPBU dalam persidangan membantah pengakuan tersebut.
“Pengakuan terdakwa adalah membayar setiap pagi, tapi saksi menyatakan sebaliknya,” ujar Anjar. Ia juga menambahkan bahwa seluruh Pertalite yang diambil oleh Fani dijual ke komunitas jip Bromo dan tidak ditimbun.
Tuntutan Hukum
Baca Juga: 12 Jembatan Rusak di Malang Selatan, DPRD Didesak Setujui Anggaran Rp20 Miliar
Fani didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Ia dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan sejak 13 Agustus 2023 hingga 29 Oktober 2024.
Kuasa hukum Fani, Cuwik Liman Wibowo, menerima tuntutan tersebut dan menyebut hukuman tersebut adil sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau di atas itu, saya pasti komplain. Namun, kasus ini juga ada keteledoran dari pihak pemilik,” ujar Cuwik.
Langkah Lanjutan
Jaksa menyebut bahwa dugaan penggelapan ini baru dibuktikan dalam kurun waktu satu bulan berdasarkan rekaman CCTV dan fakta dalam berkas perkara.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada kemungkinan praktik serupa terjadi di luar periode tersebut.
Berita Terkait
-
12 Jembatan Rusak di Malang Selatan, DPRD Didesak Setujui Anggaran Rp20 Miliar
-
Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
-
Angin Kencang Terjang Malang, 7 Rumah Rusak, Warga Mengungsi
-
Angin Kencang Terjang Pakisaji, 5 Pohon Tumbang Timpa Truk dan Lukai Kernet
-
Modal Nekat, Risma Siap Latih Nelayan Jatim Olah Ikan Gratis Sebelum Jadi Gubernur
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka