Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 15 November 2024 | 21:57 WIB
Ilustrasi judi online. [Dok. Istimewa]

SuaraMalang.id - Satuan Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap dua orang pelaku judi online dalam operasi pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayahnya.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Asw (51), warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, dan Bg (21), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil dari aktivitas perjudian online.

“Kami juga mengamankan beberapa tangkapan layar dari website perjudian yang digunakan oleh pelaku dengan akun masing-masing,” ungkap Kapolres pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari

Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Selain itu, mereka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.

“Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah sepuluh tahun penjara,” tegas Kapolres.

AKBP Lintar Mahardono menyebutkan bahwa upaya penindakan terhadap perjudian online ini merupakan bagian dari atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto.

Polres Bondowoso berkomitmen memerangi aktivitas perjudian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Program ini akan kami laksanakan secara maksimal dan optimal untuk mendukung kebijakan pemerintah dan Polri,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Polisi Malang Beri Tips Anti Judi Online dan Narkoba ke Pelajar SMP

Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online.

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban umum.

“Perjudian, baik konvensional maupun online, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Operasi pemberantasan judi online ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan kesadaran di masyarakat tentang bahaya perjudian, baik bagi individu maupun lingkungan sosial.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More