SuaraMalang.id - Satuan Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap dua orang pelaku judi online dalam operasi pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayahnya.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Asw (51), warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, dan Bg (21), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil dari aktivitas perjudian online.
“Kami juga mengamankan beberapa tangkapan layar dari website perjudian yang digunakan oleh pelaku dengan akun masing-masing,” ungkap Kapolres pada Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Selain itu, mereka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah sepuluh tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Lintar Mahardono menyebutkan bahwa upaya penindakan terhadap perjudian online ini merupakan bagian dari atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto.
Polres Bondowoso berkomitmen memerangi aktivitas perjudian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Program ini akan kami laksanakan secara maksimal dan optimal untuk mendukung kebijakan pemerintah dan Polri,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Polisi Malang Beri Tips Anti Judi Online dan Narkoba ke Pelajar SMP
Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban umum.
“Perjudian, baik konvensional maupun online, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Operasi pemberantasan judi online ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan kesadaran di masyarakat tentang bahaya perjudian, baik bagi individu maupun lingkungan sosial.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari
-
Polisi Malang Beri Tips Anti Judi Online dan Narkoba ke Pelajar SMP
-
Gerebek Warung, Polisi Ringkus 20 Pemain Judi Online di Bojonegoro
-
Dari Judi Online Hingga Persetubuhan Anak: 24 Tersangka Dibekuk Polres Malang
-
Modus Baru Judi Online: Chip Higgs Domino Jadi Alat Transaksi, Pria Malang Dibekuk
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!