SuaraMalang.id - Satuan Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap dua orang pelaku judi online dalam operasi pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayahnya.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Asw (51), warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, dan Bg (21), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil dari aktivitas perjudian online.
“Kami juga mengamankan beberapa tangkapan layar dari website perjudian yang digunakan oleh pelaku dengan akun masing-masing,” ungkap Kapolres pada Jumat (15/11/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Selain itu, mereka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah sepuluh tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Lintar Mahardono menyebutkan bahwa upaya penindakan terhadap perjudian online ini merupakan bagian dari atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto.
Polres Bondowoso berkomitmen memerangi aktivitas perjudian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Program ini akan kami laksanakan secara maksimal dan optimal untuk mendukung kebijakan pemerintah dan Polri,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari
Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban umum.
“Perjudian, baik konvensional maupun online, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Operasi pemberantasan judi online ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan kesadaran di masyarakat tentang bahaya perjudian, baik bagi individu maupun lingkungan sosial.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari
-
Polisi Malang Beri Tips Anti Judi Online dan Narkoba ke Pelajar SMP
-
Gerebek Warung, Polisi Ringkus 20 Pemain Judi Online di Bojonegoro
-
Dari Judi Online Hingga Persetubuhan Anak: 24 Tersangka Dibekuk Polres Malang
-
Modus Baru Judi Online: Chip Higgs Domino Jadi Alat Transaksi, Pria Malang Dibekuk
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah