SuaraMalang.id - Satuan Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap dua orang pelaku judi online dalam operasi pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayahnya.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Asw (51), warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, dan Bg (21), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil dari aktivitas perjudian online.
“Kami juga mengamankan beberapa tangkapan layar dari website perjudian yang digunakan oleh pelaku dengan akun masing-masing,” ungkap Kapolres pada Jumat (15/11/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Selain itu, mereka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah sepuluh tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Lintar Mahardono menyebutkan bahwa upaya penindakan terhadap perjudian online ini merupakan bagian dari atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto.
Polres Bondowoso berkomitmen memerangi aktivitas perjudian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Program ini akan kami laksanakan secara maksimal dan optimal untuk mendukung kebijakan pemerintah dan Polri,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari
Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban umum.
“Perjudian, baik konvensional maupun online, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Operasi pemberantasan judi online ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan kesadaran di masyarakat tentang bahaya perjudian, baik bagi individu maupun lingkungan sosial.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari
-
Polisi Malang Beri Tips Anti Judi Online dan Narkoba ke Pelajar SMP
-
Gerebek Warung, Polisi Ringkus 20 Pemain Judi Online di Bojonegoro
-
Dari Judi Online Hingga Persetubuhan Anak: 24 Tersangka Dibekuk Polres Malang
-
Modus Baru Judi Online: Chip Higgs Domino Jadi Alat Transaksi, Pria Malang Dibekuk
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial