SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, dua tersangka yang merupakan residivis berhasil ditangkap dengan barang bukti 1.496 butir ekstasi senilai sekitar Rp 500 juta.
Kedua tersangka diketahui berinisial VX (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan ekstasi di pinggir jalan kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari (9/11/2024). "
Kami menemukan 1.496 butir pil ekstasi saat menggeledah mereka. Ekstasi ini rencananya akan dijual dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per butir," ujar Yussi dalam sesi doorstep di Polres Malang, Senin (11/11/2024).
Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor dan telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan peredaran narkotika.
Menurut pengakuan tersangka, pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang bandar yang berada di Surabaya, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Modus operandi mereka menggunakan sistem ranjau, di mana narkoba disimpan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual," jelas Yussi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Malang atas kasus penyalahgunaan sabu.
Dalam operasi kali ini, mereka mengaku menerima imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap transaksi narkoba yang berhasil mereka edarkan.
Baca Juga: Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan mereka,” pungkas Yussi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
-
Adu Banteng Maut di Pakis Malang, 2 Luka-luka
-
Modus Prostitusi Online Terbongkar! Pinjam Uang Korban untuk Sewa Kamar, Pria Ini Raup Untung Rp50 Ribu
-
300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?
-
Geger! Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Malang, Begini Kondisinya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa