SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, dua tersangka yang merupakan residivis berhasil ditangkap dengan barang bukti 1.496 butir ekstasi senilai sekitar Rp 500 juta.
Kedua tersangka diketahui berinisial VX (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan ekstasi di pinggir jalan kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari (9/11/2024). "
Kami menemukan 1.496 butir pil ekstasi saat menggeledah mereka. Ekstasi ini rencananya akan dijual dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per butir," ujar Yussi dalam sesi doorstep di Polres Malang, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor dan telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan peredaran narkotika.
Menurut pengakuan tersangka, pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang bandar yang berada di Surabaya, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Modus operandi mereka menggunakan sistem ranjau, di mana narkoba disimpan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual," jelas Yussi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Malang atas kasus penyalahgunaan sabu.
Dalam operasi kali ini, mereka mengaku menerima imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap transaksi narkoba yang berhasil mereka edarkan.
Baca Juga: Adu Banteng Maut di Pakis Malang, 2 Luka-luka
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
20 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan, 6 Sindikat Internasional Dibekuk!
-
Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa
-
Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Rp 30 Juta
-
Polres Malang Luruskan Isu Stadion Kanjuruhan Dibakar Massa Minggu Malam, Memang Ada Api Tapi Ini yang Terjadi
-
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI