Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 09 November 2024 | 16:12 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Menurut Sanusi, pemekaran wilayah saat ini berada di bawah moratorium, sehingga kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

“Pemekaran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah pusat, dan saat ini masih berada di bawah moratorium. Oleh karena itu, rencana tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan yang berlaku,” tegas Sanusi.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Pilkada Malang 2024: Potensi Manipulasi Suara dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman

Load More