SuaraMalang.id - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hingga menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun kini memasuki babak baru.
Pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan restitusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (11/10/2024).
Permohonan restitusi tersebut diajukan oleh keluarga korban dengan didampingi Kuasa Hukum Keluarga, Mohamad Krisdianto.
Pengajuan ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh keluarga korban setelah insiden pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial ASA (17).
"Hari ini, kami resmi mengajukan permohonan restitusi kepada Ketua PN Kepanjen. Berkasnya telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kepanjen," ungkap Mohamad Krisdianto saat ditemui usai permohonan restitusi, Jumat (11/10/2024).
Permohonan restitusi ini mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Krisdianto menegaskan, restitusi ini adalah hak yang dimiliki oleh keluarga korban sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini adalah hak yang dimiliki oleh keluarga korban sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, sehingga kami merasa perlu mengajukannya,” jelas Krisdianto.
Dijelaskan lebih lanjut, permohonan restitusi tersebut mencakup dua kategori ganti rugi, yaitu materiil dan immateriil.
Rinciannya, pihak keluarga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 17 juta, yang terdiri dari biaya perawatan rumah sakit dan pengobatan korban sebelum meninggal.
Baca Juga: Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
Sementara itu, ganti rugi immateriil yang diminta mencapai Rp 100 juta sebagai kompensasi atas trauma dan penderitaan psikologis yang dialami keluarga korban.
“Kami mengajukan tuntutan yang layak saja, karena siapa yang mau anaknya ditukar dengan uang. Kami memberikan penjelasan kepada keluarga korban secara detail bahwa ini adalah hak yang perlu mereka terima,” ujar Krisdianto.
Kasus pengeroyokan ini melibatkan 12 oknum pesilat PSHT, di mana enam di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kejadian bermula pada Rabu (4/9/2024) malam saat korban diundang untuk mengikuti latihan di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, undangan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan pertama yang dialami korban.
Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, yakni pada Jumat (6/9/2024), para pelaku kembali mengeroyok korban di kawasan Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.
Insiden pengeroyokan ini dipicu oleh unggahan korban di status WhatsApp yang menampilkan dirinya mengenakan atribut PSHT.
Berita Terkait
-
Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
-
Puntung Rokok Diduga Hanguskan 6,5 Hektare Hutan Jati di Gunung Geger
-
Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
-
Tragis Beruntun: Dua Warga Malang Tewas Tertabrak Kereta Api dalam Sehari
-
Viral! Ibu di Malang Terpaksa 'Nyempil' Lewat Celah Tembok, Akses Rumah Ditutup Tetangga?
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%
-
Corporate Secretary: BRI Terus Jalankan Program Pemberdayaan yang Menyentuh UMKM
-
Program Literasi Anak Negeri BRI Peduli: Dorong Minat Baca Anak di Daerah Tertinggal