SuaraMalang.id - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hingga menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun kini memasuki babak baru.
Pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan restitusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (11/10/2024).
Permohonan restitusi tersebut diajukan oleh keluarga korban dengan didampingi Kuasa Hukum Keluarga, Mohamad Krisdianto.
Pengajuan ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh keluarga korban setelah insiden pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial ASA (17).
Baca Juga: Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
"Hari ini, kami resmi mengajukan permohonan restitusi kepada Ketua PN Kepanjen. Berkasnya telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kepanjen," ungkap Mohamad Krisdianto saat ditemui usai permohonan restitusi, Jumat (11/10/2024).
Permohonan restitusi ini mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Krisdianto menegaskan, restitusi ini adalah hak yang dimiliki oleh keluarga korban sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini adalah hak yang dimiliki oleh keluarga korban sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, sehingga kami merasa perlu mengajukannya,” jelas Krisdianto.
Dijelaskan lebih lanjut, permohonan restitusi tersebut mencakup dua kategori ganti rugi, yaitu materiil dan immateriil.
Rinciannya, pihak keluarga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 17 juta, yang terdiri dari biaya perawatan rumah sakit dan pengobatan korban sebelum meninggal.
Baca Juga: Puntung Rokok Diduga Hanguskan 6,5 Hektare Hutan Jati di Gunung Geger
Sementara itu, ganti rugi immateriil yang diminta mencapai Rp 100 juta sebagai kompensasi atas trauma dan penderitaan psikologis yang dialami keluarga korban.
“Kami mengajukan tuntutan yang layak saja, karena siapa yang mau anaknya ditukar dengan uang. Kami memberikan penjelasan kepada keluarga korban secara detail bahwa ini adalah hak yang perlu mereka terima,” ujar Krisdianto.
Kasus pengeroyokan ini melibatkan 12 oknum pesilat PSHT, di mana enam di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kejadian bermula pada Rabu (4/9/2024) malam saat korban diundang untuk mengikuti latihan di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, undangan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan pertama yang dialami korban.
Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, yakni pada Jumat (6/9/2024), para pelaku kembali mengeroyok korban di kawasan Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.
Insiden pengeroyokan ini dipicu oleh unggahan korban di status WhatsApp yang menampilkan dirinya mengenakan atribut PSHT.
Unggahan tersebut membuat salah satu pelaku, berinisial MAS (16), mempertanyakan keaslian status keanggotaan PSHT korban.
Setelah mengetahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT, para tersangka mengajak korban untuk ikut latihan yang ternyata hanya menjadi dalih untuk menganiaya korban. Akibat aksi kekerasan berulang ini, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia setelah dirawat intensif di rumah sakit.
Dari 12 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Malang, enam di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Keenam tersangka yang masih di bawah umur tersebut berinisial MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17). Mereka adalah warga Kabupaten Malang yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Sementara itu, empat tersangka dewasa lainnya yakni Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), Muhammad Andika Yudhistira (19), dan Iman Cahyo Saputro (25). Para tersangka dewasa ini berasal dari Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Belakangan, Polres Malang juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Nur Rochman (28), seorang senior di PSHT yang turut terlibat dalam penganiayaan, dan Achmat Sifak Mashudi alias Hudi (23), yang merupakan ketua rayon salah satu perguruan PSHT. Kedua tersangka ini diketahui terlibat dalam pengeroyokan yang berujung tewasnya ASA.
Selain menghadapi proses hukum yang panjang, pihak keluarga korban, terutama orang tua korban, mengalami trauma berat akibat kejadian ini.
Krisdianto menjelaskan bahwa ayah korban yang bekerja sebagai sopir terpaksa berhenti bekerja untuk mengurus korban yang sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.
“Orang tua korban sangat terpukul. Sang ayah bahkan harus berhenti bekerja untuk menemani anaknya di rumah sakit. Seluruh waktu dan tenaga dikerahkan untuk menyelamatkan anaknya. Inilah mengapa kami merasa penting mengajukan restitusi ini,” jelas Krisdianto.
Atas kejadian ini, keluarga juga merasa nama baik mereka tercemar. Pihak keluarga berharap bahwa dengan adanya restitusi, setidaknya dapat sedikit meringankan beban mereka, baik secara materi maupun mental, setelah mengalami kehilangan yang sangat besar.
Saat ini, keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan seluruh pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Mereka juga berharap bahwa permohonan restitusi yang diajukan dapat dikabulkan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak korban dan keluarganya.
“Kami hanya berharap agar proses hukum berjalan adil dan permohonan restitusi ini dikabulkan, karena ini adalah hak yang seharusnya didapatkan oleh keluarga korban,” pungkas Krisdianto.
Kasus ini masih dalam tahap penyelesaian di PN Kepanjen. Publik menunggu bagaimana hasil akhir dari proses hukum ini, apakah hak-hak korban dan keadilan dapat ditegakkan untuk menutup luka yang mendalam bagi keluarga korban.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Kekayaan Jefri Nichol, Sempat Diperiksa Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Brutal! Komunitas Vespa Diserang di Sukabumi, Polisi Buru Pelaku
-
Heboh! Jefri Nichol Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan di Senopati
-
Seorang Polisi Polda Metro Jaya Dikeroyok Saat Hendak Tangkap Pengedar Narkoba Di Kampung Ambon
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Lampu Mobil Bikin Silau Mata, Selebgram Kota Malang Kena Tilang
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?