SuaraMalang.id - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hingga menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun kini memasuki babak baru.
Pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan restitusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (11/10/2024).
Permohonan restitusi tersebut diajukan oleh keluarga korban dengan didampingi Kuasa Hukum Keluarga, Mohamad Krisdianto.
Pengajuan ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh keluarga korban setelah insiden pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial ASA (17).
"Hari ini, kami resmi mengajukan permohonan restitusi kepada Ketua PN Kepanjen. Berkasnya telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kepanjen," ungkap Mohamad Krisdianto saat ditemui usai permohonan restitusi, Jumat (11/10/2024).
Permohonan restitusi ini mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Krisdianto menegaskan, restitusi ini adalah hak yang dimiliki oleh keluarga korban sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini adalah hak yang dimiliki oleh keluarga korban sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, sehingga kami merasa perlu mengajukannya,” jelas Krisdianto.
Dijelaskan lebih lanjut, permohonan restitusi tersebut mencakup dua kategori ganti rugi, yaitu materiil dan immateriil.
Rinciannya, pihak keluarga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 17 juta, yang terdiri dari biaya perawatan rumah sakit dan pengobatan korban sebelum meninggal.
Baca Juga: Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
Sementara itu, ganti rugi immateriil yang diminta mencapai Rp 100 juta sebagai kompensasi atas trauma dan penderitaan psikologis yang dialami keluarga korban.
“Kami mengajukan tuntutan yang layak saja, karena siapa yang mau anaknya ditukar dengan uang. Kami memberikan penjelasan kepada keluarga korban secara detail bahwa ini adalah hak yang perlu mereka terima,” ujar Krisdianto.
Kasus pengeroyokan ini melibatkan 12 oknum pesilat PSHT, di mana enam di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kejadian bermula pada Rabu (4/9/2024) malam saat korban diundang untuk mengikuti latihan di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, undangan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan pertama yang dialami korban.
Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, yakni pada Jumat (6/9/2024), para pelaku kembali mengeroyok korban di kawasan Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.
Insiden pengeroyokan ini dipicu oleh unggahan korban di status WhatsApp yang menampilkan dirinya mengenakan atribut PSHT.
Berita Terkait
-
Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
-
Puntung Rokok Diduga Hanguskan 6,5 Hektare Hutan Jati di Gunung Geger
-
Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
-
Tragis Beruntun: Dua Warga Malang Tewas Tertabrak Kereta Api dalam Sehari
-
Viral! Ibu di Malang Terpaksa 'Nyempil' Lewat Celah Tembok, Akses Rumah Ditutup Tetangga?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya