- Kasus pembunuhan wanita open BO Malang dilimpahkan ke kejaksaan.
- Tersangka terancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun.
- Pembunuhan terjadi setelah pertemuan melalui aplikasi MiChat berujung kekerasan.
SuaraMalang.id - Jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur (Jatim) akhirnya merampungkan berkas kasus pembunuhan wanita open BO dan melimpahkan perkaranya ke Kejari setempat.
Selain itu, polisi juga menyerahkan pelaku yang berinisial MKW (29), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ke pihak Kejari Kota Malang untuk segera disidangkan.
Kasus pembunuhan wanita open BO di Malang ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025)) lalu. Korban diketahui berinisial SM (23). Dia dibunuh tersangka MKW menggunakan pisau dapur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, menyatakan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa.
“Terkait ancaman pidana baik pada KUHP baru maupun lama sama saja, yaitu untuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara. Sedangkan yang pasal pembunuhan, ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Moh Heriyanto, dikutip dari BeritaJatim, Sabtu (7/3/2026).
Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas I Malang sambil menunggu proses persidangan di pengadilan. Penyidik sebelumnya telah menyelesaikan proses penyidikan, termasuk rekonstruksi kejadian dan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyebut selama proses penyidikan tidak ada fakta baru yang muncul hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk membunuh korban ketika pertama kali bertemu.
“Tersangka bertemu dengan korban lewat aplikasi MiChat. Sempat ada negosiasi dan akhirnya disepakati di harga Rp 200 ribu. Pelaku tidak ada uang menawarkan HP dan KTP buat jaminan. Korban menolak. Akhirnya tersangka kalut, turun ke lantai satu mencari sesuatu. Ternyata, ketemu pisau di dapur lalu tersangka menusuk korban beberapa kali,” ujar Guntur.
Peristiwa pembunuh wanita open BO di Malang ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban melalui aplikasi MiChat.
Pertemuan tersebut berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di kamar kos tempat kejadian perkara.
Kini, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan berkas perkara dilimpahkan, kasus pembunuh wanita open BO di Malang akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka.
Berita Terkait
-
Tak Perlu ke Papua, Malang Punya Destinasi Cantik Bak Raja Ampat
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya