-
Pemkot Malang larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.
-
Kendaraan dinas ASN akan diparkir terpusat di Balai Kota.
-
ASN yang melanggar aturan mobil dinas terancam teguran dan sanksi.
SuaraMalang.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur (Jatim), menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang perayaan Lebaran 2026.
Kebijakan terkait mobil dinas untuk mudik ini kembali diingatkan agar kendaraan operasional pemerintah tidak dipakai untuk kepentingan pribadi selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi yang secara khusus mengatur mobil dinas untuk mudik.
Namun demikian, aturan terkait penggunaan kendaraan dinas sebenarnya sudah jelas diatur oleh pemerintah pusat sehingga ASN diminta tetap mematuhinya.
"Secara resmi (surat edaran) belum ada. Yang pasti, ketika dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai (mobil dinas) berarti semuanya tidak boleh memakai," kata Ali Muthohirin, Sabtu (7/3/2026).
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan atau operasional, bukan untuk aktivitas pribadi.
Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang diminta memperhatikan aturan tersebut dan tidak menggunakan fasilitas negara di luar fungsi yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah daerah berencana mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di satu lokasi sebelum masa cuti bersama Lebaran dimulai. Mobil dinas milik pemerintah daerah nantinya akan diparkirkan secara terpusat di Balai Kota Malang.
Kebijakan ini juga akan diperkuat melalui aturan teknis yang tengah disiapkan pemerintah kota. Dengan cara tersebut, penggunaan kendaraan dinas dapat diawasi secara lebih ketat selama masa libur Lebaran.
Ali Muthohirin menjelaskan bahwa kendaraan dinas pada dasarnya melekat pada jabatan tertentu. Oleh karena itu, kendaraan tersebut harus digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan sesuai tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan demikian, kendaraan operasional pemerintah tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas ASN, termasuk kegiatan mudik Lebaran.
"Tapi kalau ketika hari H Lebaran mobil dinas digunakan untuk agenda dinas boleh-boleh saja," katanya.
Pemerintah Kota Malang juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
"Kami akan tegur secara lisan dan sanksi peringatan akan kami berikan," katanya.
Kebijakan larangan mobil dinas untuk mudik sebenarnya bukan hal baru di lingkungan Pemkot Malang. Aturan ini telah diterapkan setiap tahun menjelang perayaan Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Detik-Detik 3 ASN Ditembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang
-
Pemkot Malang Siap Hentikan MBG, Bagaimana Kebenarannya?
-
Dua Ruangan RSSA Malang Terbakar, Api Padam dalam 1,5 Jam
-
Purbaya Bantah Gaji ASN Daerah Kini Dibayar dari Bank Himbara
-
ASN Run 2026 Resmi Digelar, Menteri PANRB: Energi Positif untuk Hadir Melayani Masyarakat
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering
-
Presiden Prabowo Berikan Arahan Soal Rekening Masyarakat, BRI Nyatakan Kesiapan