Unggahan tersebut membuat salah satu pelaku, berinisial MAS (16), mempertanyakan keaslian status keanggotaan PSHT korban.
Setelah mengetahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT, para tersangka mengajak korban untuk ikut latihan yang ternyata hanya menjadi dalih untuk menganiaya korban. Akibat aksi kekerasan berulang ini, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia setelah dirawat intensif di rumah sakit.
Dari 12 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Malang, enam di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Keenam tersangka yang masih di bawah umur tersebut berinisial MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17). Mereka adalah warga Kabupaten Malang yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Sementara itu, empat tersangka dewasa lainnya yakni Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), Muhammad Andika Yudhistira (19), dan Iman Cahyo Saputro (25). Para tersangka dewasa ini berasal dari Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Belakangan, Polres Malang juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Nur Rochman (28), seorang senior di PSHT yang turut terlibat dalam penganiayaan, dan Achmat Sifak Mashudi alias Hudi (23), yang merupakan ketua rayon salah satu perguruan PSHT. Kedua tersangka ini diketahui terlibat dalam pengeroyokan yang berujung tewasnya ASA.
Selain menghadapi proses hukum yang panjang, pihak keluarga korban, terutama orang tua korban, mengalami trauma berat akibat kejadian ini.
Krisdianto menjelaskan bahwa ayah korban yang bekerja sebagai sopir terpaksa berhenti bekerja untuk mengurus korban yang sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.
“Orang tua korban sangat terpukul. Sang ayah bahkan harus berhenti bekerja untuk menemani anaknya di rumah sakit. Seluruh waktu dan tenaga dikerahkan untuk menyelamatkan anaknya. Inilah mengapa kami merasa penting mengajukan restitusi ini,” jelas Krisdianto.
Baca Juga: Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
Atas kejadian ini, keluarga juga merasa nama baik mereka tercemar. Pihak keluarga berharap bahwa dengan adanya restitusi, setidaknya dapat sedikit meringankan beban mereka, baik secara materi maupun mental, setelah mengalami kehilangan yang sangat besar.
Saat ini, keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan seluruh pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Mereka juga berharap bahwa permohonan restitusi yang diajukan dapat dikabulkan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak korban dan keluarganya.
“Kami hanya berharap agar proses hukum berjalan adil dan permohonan restitusi ini dikabulkan, karena ini adalah hak yang seharusnya didapatkan oleh keluarga korban,” pungkas Krisdianto.
Kasus ini masih dalam tahap penyelesaian di PN Kepanjen. Publik menunggu bagaimana hasil akhir dari proses hukum ini, apakah hak-hak korban dan keadilan dapat ditegakkan untuk menutup luka yang mendalam bagi keluarga korban.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
-
Puntung Rokok Diduga Hanguskan 6,5 Hektare Hutan Jati di Gunung Geger
-
Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
-
Tragis Beruntun: Dua Warga Malang Tewas Tertabrak Kereta Api dalam Sehari
-
Viral! Ibu di Malang Terpaksa 'Nyempil' Lewat Celah Tembok, Akses Rumah Ditutup Tetangga?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru
-
22 SPPG di Malang Disegel Gara-gara Urusan Limbah
-
Hanya Selangkah dari Rumah: Dua Jemaah Haji Malang Wafat Saat Tiba di Tanah Air