Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial ITP (31), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan kasus pemerasan disertai ancaman penculikan terhadap mantan majikannya.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat (11/10/2024) oleh korban yang datang ke Polres Malang dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Dr. Djatmiko & Partners.

“Kami mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ITP. Dugaan tersebut meliputi tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan memasuki pekarangan serta rumah tanpa izin,” ujar Moh Syukur Fahmi, kuasa hukum korban, saat ditemui di Polres Malang.

Kasus ini bermula pada 26 Juli 2024, ketika ITP diduga mendatangi kediaman keluarga korban yang berada di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Saat itu, ibu korban sedang sendirian di rumah.

Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita di Malang Kehilangan Motor

Tanpa izin, ITP memasuki rumah dan merampas telepon milik ibu korban. Tidak hanya itu, ITP juga mengancam akan melaporkan korban kepada pihak berwajib dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 7 miliar yang berasal dari seseorang di Lamongan.

“ITP datang ke rumah dengan segerombolan orang. Pada saat itu, ibu korban yang merupakan pengurus yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Tumpang, sedang berada di rumah sendirian. Pelaku merampas handphone milik ibu korban, mengambil foto-foto tanpa izin, dan menuduh korban membawa uang dalam jumlah besar,” jelas Fahmi.

Pelaku sempat memeriksa isi handphone ibu korban dan memotret beberapa data pribadi, kemudian mengembalikan perangkat tersebut. Namun, pelaku masih mengancam bahwa korban akan diculik jika uang yang diminta tidak diserahkan.

Berdasarkan keterangan Faradilla Anisatus Solikhah, yang merupakan korban sekaligus pelapor, kejadian tersebut bukan kali pertama ITP melakukan pemerasan.

ITP, yang pernah menjadi sopir pribadi keluarga selama hampir satu tahun, sudah berulang kali datang ke rumah dengan modus menagih uang.

Baca Juga: Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang

Namun, ancaman penculikan dan tuduhan membawa uang miliaran ini baru pertama kali terjadi pada bulan Maret 2024.

“Dia (ITP) mantan driver pribadi saya, cukup lama, hampir satu tahun. Karena pernah bekerja dengan kami, dia tahu betul kondisi rumah dan waktu kapan ibu saya sendirian,” ujar Faradilla.

Menurut Faradilla, aksi pemerasan tersebut sudah terjadi hingga tiga kali, dan setiap kali ITP datang, ia selalu membawa beberapa orang yang berpenampilan mencolok dan terkesan intimidatif.

Hingga akhirnya, kali ini ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena ancamannya semakin serius dan menimbulkan trauma pada keluarga, terutama pada ibunya.

“Dulu dia sering ke rumah untuk minta uang, tapi keluarga tidak pernah memberinya. Modus meminta uang Rp 7 miliar ini sudah tiga kali terjadi, dan makanya saya putuskan melaporkannya sekarang ke polisi,” tegas Faradilla.

Selain pemerasan, ITP juga disebut telah mencemarkan nama baik keluarga korban. Tuduhan membawa uang senilai Rp 7 miliar membuat korban dan keluarganya mendapat fitnah dari saudara maupun tetangga.

Bahkan, ibu korban mengaku nomor teleponnya diblokir oleh beberapa anggota keluarga yang termakan isu yang disebarkan oleh ITP.

“Akibat perbuatan ITP, nama baik keluarga tercemar, dan keluarga kami difitnah. Ibu saya bahkan diblokir oleh saudara-saudara kami karena tuduhan palsu ini,” keluh Faradilla.

Tidak hanya merasa trauma, korban juga mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya. Ancaman penculikan dan intimidasi yang dilakukan oleh ITP membuat keluarga merasa tidak aman, terutama karena pelaku sangat memahami seluk-beluk aktivitas keluarga korban.

Atas perbuatannya, ITP dilaporkan dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dan Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Selain itu, tim kuasa hukum korban berencana menambahkan pasal tentang pencemaran nama baik sesuai hasil perkembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menunggu pengembangan dari penyidik. Kalau untuk dugaan pencemaran nama baik, akan kami tambahkan dalam laporan setelah ada hasil lebih lanjut,” ujar Fahmi.

Polres Malang yang telah menerima laporan ini akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Tumpang menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil ITP untuk dilakukan klarifikasi dan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini, mengingat ITP sering datang ke rumah korban bersama sekelompok orang.

“Kami akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tentunya ini akan dilakukan secara transparan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar pihak Polres Malang.

Sementara itu, Faradilla berharap proses hukum bisa berjalan dengan lancar, dan pelaku bisa ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar, meskipun pernah bekerja sama dalam kapasitas yang dekat seperti mantan pekerja atau sopir pribadi.

“Ini peringatan bagi semua. Jangan pernah lengah meskipun orang tersebut pernah bekerja dengan kita. Pastikan keamanan keluarga adalah yang utama,” pungkas Faradilla. 

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More