Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 17 September 2024 | 16:59 WIB
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Oknum wartawan salah satu media online berinisial AME kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga memeras seorang pemilik Pertashop di Dusun Pekiringan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Tidak hanya itu, AME juga dilaporkan mengaku sebagai anggota kepolisian dalam menjalankan aksinya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polsek Genteng dengan dukungan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota Polri, melainkan seorang oknum wartawan.

Baca Juga: Dua Belas Anggota LSM Ditangkap di Tuban Atas Tuduhan Pemerasan

“Kami pastikan pelaku berinisial AME bukan anggota Polri. Ini murni tindakan pemerasan oleh oknum wartawan media online,” ujar Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Suwandono, Selasa (17/9/2024).

Menurut Suwandono, aksi pemerasan ini terjadi pada Kamis (12/9/2024), ketika korban, Mauludi, pemilik Pertashop, dimintai sejumlah uang oleh pelaku.

Pelaku mengaku sebagai polisi untuk menekan korban agar memberikan uang.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. Menanggapi laporan tersebut, polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.

"Pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 482 atau 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," tambah Suwandono.

Baca Juga: Geger Aksi Dugaan Pemerasan Berkedok Tuduhan Ugal-ugalan di Lawang, Polisi Periksa CCTV

Ia juga memastikan bahwa Siwas dan Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan tidak menemukan adanya keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More