Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 18:52 WIB
Ilustrasi aplikasi kencan. (Pexels/cottonbro studio)

SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (24), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Tersangka menggunakan modus memperdaya korban yang dikenalnya melalui aplikasi kencan, lalu membawa kabur barang berharga milik korban. Penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah polisi menerima laporan dari korban.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa FA menggunakan aplikasi kencan untuk mencari calon korban.

Setelah berkenalan dan menjalin komunikasi, pelaku mulai mendekati korban untuk mendapatkan kepercayaan mereka.

Baca Juga: Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang

"Modus pelaku adalah dengan melakukan perkenalan terhadap korban melalui aplikasi pencarian jodoh. Setelah merasa dekat, pelaku meminjam barang berharga milik korban, yang kemudian dibawa kabur tanpa dikembalikan," ujar AKP Ponsen Dadang Martianto, Kamis (10/10/2024).

Korban Tertipu Setelah Dua Bulan Kenalan

Berdasarkan informasi dari kepolisian, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PN (24). Korban baru mengenal pelaku selama dua bulan melalui aplikasi kencan tersebut sebelum terjadinya penipuan.

Awalnya, PN tidak menaruh curiga dan mempercayai FA, hingga pada tanggal 29 Agustus 2024, FA meminjam sepeda motor milik PN dengan alasan untuk mengambil uang.

"Pada saat itu, pelaku beralasan meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban untuk mengambil uang. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tidak kunjung mengembalikannya dan justru menghilang," ujar AKP Dadang.

Baca Juga: Viral! Ibu di Malang Terpaksa 'Nyempil' Lewat Celah Tembok, Akses Rumah Ditutup Tetangga?

Korban yang merasa janggal kemudian mencoba menghubungi pelaku berkali-kali, namun pelaku selalu menghindar dan memberikan alasan yang berbelit-belit.

Puncaknya, FA memblokir nomor telepon korban untuk menghindari permintaan pengembalian motor tersebut.

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Setelah 10 hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso. Dalam laporannya, PN menyertakan bukti-bukti kepemilikan kendaraan serta riwayat komunikasi dengan pelaku. Polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas serta lokasi pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan korban," ungkap AKP Dadang.

Setelah ditangkap, FA mengakui perbuatannya kepada polisi. Pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 3,5 juta dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Load More