SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (24), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Tersangka menggunakan modus memperdaya korban yang dikenalnya melalui aplikasi kencan, lalu membawa kabur barang berharga milik korban. Penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa FA menggunakan aplikasi kencan untuk mencari calon korban.
Setelah berkenalan dan menjalin komunikasi, pelaku mulai mendekati korban untuk mendapatkan kepercayaan mereka.
Baca Juga: Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
"Modus pelaku adalah dengan melakukan perkenalan terhadap korban melalui aplikasi pencarian jodoh. Setelah merasa dekat, pelaku meminjam barang berharga milik korban, yang kemudian dibawa kabur tanpa dikembalikan," ujar AKP Ponsen Dadang Martianto, Kamis (10/10/2024).
Korban Tertipu Setelah Dua Bulan Kenalan
Berdasarkan informasi dari kepolisian, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PN (24). Korban baru mengenal pelaku selama dua bulan melalui aplikasi kencan tersebut sebelum terjadinya penipuan.
Awalnya, PN tidak menaruh curiga dan mempercayai FA, hingga pada tanggal 29 Agustus 2024, FA meminjam sepeda motor milik PN dengan alasan untuk mengambil uang.
"Pada saat itu, pelaku beralasan meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban untuk mengambil uang. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tidak kunjung mengembalikannya dan justru menghilang," ujar AKP Dadang.
Baca Juga: Viral! Ibu di Malang Terpaksa 'Nyempil' Lewat Celah Tembok, Akses Rumah Ditutup Tetangga?
Korban yang merasa janggal kemudian mencoba menghubungi pelaku berkali-kali, namun pelaku selalu menghindar dan memberikan alasan yang berbelit-belit.
Puncaknya, FA memblokir nomor telepon korban untuk menghindari permintaan pengembalian motor tersebut.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Setelah 10 hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso. Dalam laporannya, PN menyertakan bukti-bukti kepemilikan kendaraan serta riwayat komunikasi dengan pelaku. Polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas serta lokasi pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan korban," ungkap AKP Dadang.
Setelah ditangkap, FA mengakui perbuatannya kepada polisi. Pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 3,5 juta dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku motor korban telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya," jelas AKP Dadang.
Polisi Buru Penadah Barang Hasil Kejahatan
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kepolisian sedang menelusuri keberadaan penadah yang menerima barang hasil kejahatan dari tersangka.
Penadah tersebut diduga berperan dalam menampung barang-barang curian yang didapatkan FA dari korban-korban lainnya.
"Kami masih memburu penadah yang menerima motor hasil kejahatan pelaku. Ini akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada jaringan penipuan lain yang melibatkan pelaku," tambah AKP Dadang.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas perbuatannya.
AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan dan berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal, terutama jika ada permintaan untuk meminjam barang berharga.
“Jangan mudah percaya dan memberikan barang berharga kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi daring. Lakukan verifikasi identitas dengan lebih cermat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan hubungan personal melalui media daring.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa untuk mencegah lebih banyak korban yang terjerat.
Peringatan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dalam menggunakan aplikasi kencan atau platform sosial lainnya.
Penggunaan aplikasi ini harus disertai dengan kewaspadaan tinggi, karena pelaku kejahatan kerap memanfaatkan hubungan personal untuk mengelabui calon korban.
"Jangan mudah tergiur dengan rayuan atau janji-janji manis dari seseorang yang baru dikenal di aplikasi kencan. Selalu berhati-hati dan laporkan segera jika merasa ada yang mencurigakan," tutup AKP Dadang.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam modus penipuan yang berkedok hubungan personal melalui aplikasi kencan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
-
Viral! Ibu di Malang Terpaksa 'Nyempil' Lewat Celah Tembok, Akses Rumah Ditutup Tetangga?
-
Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
-
Sopir Tewas Terjepit! Pikap Ringsek Usai Terjun di JLS Malang
-
Tragedi di Jalibar: Remaja Putri Tewas dalam Kecelakaan Maut di Malang
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Sebagai Agent of Development, BRI Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Hari Ini! Warga Diminta Jauhi Area Ini
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Warga Diminta Jauhi Kawasan Rawan Bencana
-
BRI Catat Green Financing Rp89,9 Triliun, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman