Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 16 September 2024 | 19:47 WIB
Ilustrasi TPS Khusus. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang telah merencanakan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) khusus di beberapa lokasi, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk memastikan bahwa semua warga, termasuk yang sedang menjalani hukuman, dapat menggunakan hak suara mereka.

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, mengungkapkan bahwa rencana ini meliputi pembuatan lima TPS khusus di LP, dengan empat di antaranya di LP laki-laki dan satu di LP wanita.

“Kami memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,” ujar Toyyib.

KPU juga sedang dalam tahap finalisasi daftar pemilih tetap (DPT) yang akan segera ditetapkan setelah pleno yang dijadwalkan pada tanggal 17 September 2024.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Nyatakan Dua Paslon Memenuhi Syarat Untuk Pilkada 2024

Lebih lanjut, Toyyib menambahkan bahwa KPU Kota Malang akan membuka pendaftaran untuk 8.316 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan ditempatkan di 1.188 TPS di seluruh kota.

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dibuka pada tanggal 17-28 September 2024, dengan proses seleksi dan pelantikan anggota baru pada tanggal 7 November 2024.

"Inisiatif ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan lancar dan inklusif, terutama bagi warga yang berada dalam situasi khusus seperti di lembaga pemasyarakatan," tutup Toyyib.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: KPU Kota Malang Bersiap Rekrut 8.316 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Load More