SuaraMalang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Wisata Batu.
Seorang pria berinisial MND ditangkap pada Minggu (9/6/2024) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. MND diketahui hendak menjual narkotika dengan modus ranjau.
Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Kami amankan seorang berinisial MND karena diduga mengedarkan sabu dengan cara ranjau," ujarnya, Senin (10/6/2024).
Modus ranjau adalah cara penjualan narkoba dengan meletakkan barang di tempat tersembunyi untuk diambil oleh pembeli.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah plastik berisi sabu dengan berat total 8,25 gram yang siap diedarkan.
"Yang bersangkutan mengaku barang bukti itu miliknya dan akan diedarkan dengan sistem ranjau," ungkap Iptu Ariek.
MND kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Batu untuk pendalaman keterangan lebih lanjut.
Ia diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Satresnarkoba Polres Batu tengah melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba yang terlibat dengan MND," tambah Iptu Ariek.
Baca Juga: CFD Kembali Mengaspal di Kota Batu Setelah 4 Tahun Vakum
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Wisata Batu dan memastikan lingkungan yang aman bagi warganya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
CFD Kembali Mengaspal di Kota Batu Setelah 4 Tahun Vakum
-
Krisdayanti: Saya Hari Ini Menepati Janji, Siap Jadi Wali Kota Batu
-
Kris Dayanti Serius Maju Pilwali Kota Batu, Ngaku Sudah Siapkan Program
-
Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu, Tenggak Miras Sebelum Beraksi
-
Ajal Menjemput di Klemuk: Rem Blong, Motor Tabrak Pikap, 1 Tewas
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa