SuaraMalang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono SH menuntut hukuman mati bagi James Lodewyk Tomatala, terdakwa dalam kasus mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Malang.
Pembelaan terdakwa yang diajukan pekan lalu tidak mengubah keputusan jaksa dalam sidang replik yang berlangsung kemarin, 7 Agustus.
James Lodewyk Tomatala, berusia 61 tahun, dianggap oleh jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Ni Made Sutarini, berusia 55 tahun, pada akhir tahun lalu.
“Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terlebih dahulu dan kami memiliki bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan ini,” ujar Wanto dalam sidang.
Sebelumnya, James dihadapkan dengan tiga pasal berbeda oleh JPU. Pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berpotensi hukuman mati.
Kedua, Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Pada masa rekonstruksi yang telah dilakukan, terungkap bahwa James telah menyiapkan alat pembunuhan sebelum melancarkan aksinya.
“Setelah memukul korban hingga terkapar, terdakwa pergi ke dapur mengambil dua pisau kecil dan satu tongkat pemukul, yang diletakkan di samping korban yang sedang kesakitan,” jelas Wanto.
Lebih lanjut, dalam rekonstruksi diperlihatkan bahwa korban dimutilasi oleh terdakwa saat masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Baca Juga: Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban
"Ini diperkuat dengan pengakuan terdakwa yang melihat korban masih bergerak saat dia mulai memotong bagian tubuhnya,” tambah Wanto.
Dalam sidang, James hanya memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan keluarga.
“Saya masih punya anak yang butuh kasih sayang dari orang tua,” ucap James dengan suara lirih.
Sidang kasus mutilasi ini akan dilanjutkan dengan agenda penutupan dari tim kuasa hukum terdakwa, di mana mereka akan berusaha membantah tuntutan jaksa dan meminta pertimbangan lebih lanjut dari hakim.
Kontributor : Elizabeth Yati
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban
-
Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Dapatkan Dukungan PKB untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024
-
Cegah Kekerasan, Ratusan Kucing di Malang Disterilkan Gratis
-
HUT ke-37 Arema FC : Konvoi Boleh, ETLE Mengawasi
-
Sabtu Malam Ini, Kota Malang dan Magetan Punya Nahkoda Baru
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV