SuaraMalang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono SH menuntut hukuman mati bagi James Lodewyk Tomatala, terdakwa dalam kasus mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Malang.
Pembelaan terdakwa yang diajukan pekan lalu tidak mengubah keputusan jaksa dalam sidang replik yang berlangsung kemarin, 7 Agustus.
James Lodewyk Tomatala, berusia 61 tahun, dianggap oleh jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Ni Made Sutarini, berusia 55 tahun, pada akhir tahun lalu.
“Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terlebih dahulu dan kami memiliki bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan ini,” ujar Wanto dalam sidang.
Sebelumnya, James dihadapkan dengan tiga pasal berbeda oleh JPU. Pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berpotensi hukuman mati.
Kedua, Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Pada masa rekonstruksi yang telah dilakukan, terungkap bahwa James telah menyiapkan alat pembunuhan sebelum melancarkan aksinya.
“Setelah memukul korban hingga terkapar, terdakwa pergi ke dapur mengambil dua pisau kecil dan satu tongkat pemukul, yang diletakkan di samping korban yang sedang kesakitan,” jelas Wanto.
Lebih lanjut, dalam rekonstruksi diperlihatkan bahwa korban dimutilasi oleh terdakwa saat masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Baca Juga: Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban
"Ini diperkuat dengan pengakuan terdakwa yang melihat korban masih bergerak saat dia mulai memotong bagian tubuhnya,” tambah Wanto.
Dalam sidang, James hanya memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan keluarga.
“Saya masih punya anak yang butuh kasih sayang dari orang tua,” ucap James dengan suara lirih.
Sidang kasus mutilasi ini akan dilanjutkan dengan agenda penutupan dari tim kuasa hukum terdakwa, di mana mereka akan berusaha membantah tuntutan jaksa dan meminta pertimbangan lebih lanjut dari hakim.
Kontributor : Elizabeth Yati
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban
-
Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Dapatkan Dukungan PKB untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024
-
Cegah Kekerasan, Ratusan Kucing di Malang Disterilkan Gratis
-
HUT ke-37 Arema FC : Konvoi Boleh, ETLE Mengawasi
-
Sabtu Malam Ini, Kota Malang dan Magetan Punya Nahkoda Baru
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Spesial Tanggal Kembar! DANA Kaget Hadir Jadi Penyelamat Checkout Kamu