SuaraMalang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono SH menuntut hukuman mati bagi James Lodewyk Tomatala, terdakwa dalam kasus mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Malang.
Pembelaan terdakwa yang diajukan pekan lalu tidak mengubah keputusan jaksa dalam sidang replik yang berlangsung kemarin, 7 Agustus.
James Lodewyk Tomatala, berusia 61 tahun, dianggap oleh jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Ni Made Sutarini, berusia 55 tahun, pada akhir tahun lalu.
“Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terlebih dahulu dan kami memiliki bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan ini,” ujar Wanto dalam sidang.
Sebelumnya, James dihadapkan dengan tiga pasal berbeda oleh JPU. Pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berpotensi hukuman mati.
Kedua, Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Pada masa rekonstruksi yang telah dilakukan, terungkap bahwa James telah menyiapkan alat pembunuhan sebelum melancarkan aksinya.
“Setelah memukul korban hingga terkapar, terdakwa pergi ke dapur mengambil dua pisau kecil dan satu tongkat pemukul, yang diletakkan di samping korban yang sedang kesakitan,” jelas Wanto.
Lebih lanjut, dalam rekonstruksi diperlihatkan bahwa korban dimutilasi oleh terdakwa saat masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Baca Juga: Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban
"Ini diperkuat dengan pengakuan terdakwa yang melihat korban masih bergerak saat dia mulai memotong bagian tubuhnya,” tambah Wanto.
Dalam sidang, James hanya memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan keluarga.
“Saya masih punya anak yang butuh kasih sayang dari orang tua,” ucap James dengan suara lirih.
Sidang kasus mutilasi ini akan dilanjutkan dengan agenda penutupan dari tim kuasa hukum terdakwa, di mana mereka akan berusaha membantah tuntutan jaksa dan meminta pertimbangan lebih lanjut dari hakim.
Kontributor : Elizabeth Yati
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban
-
Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Dapatkan Dukungan PKB untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024
-
Cegah Kekerasan, Ratusan Kucing di Malang Disterilkan Gratis
-
HUT ke-37 Arema FC : Konvoi Boleh, ETLE Mengawasi
-
Sabtu Malam Ini, Kota Malang dan Magetan Punya Nahkoda Baru
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM