Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 15 Juli 2024 | 20:49 WIB
Ilustrasi emas (freepik)

SuaraMalang.id - Kasus penipuan berkedok lelang emas fiktif berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung, dengan seorang karyawati bank di Kabupaten Blitar sebagai tersangka utama.

Korban, yang berinisial DCF (22) dari Srengat, Blitar, kehilangan total Rp350.000.000 setelah terlibat dalam investasi bodong tersebut.

Menurut AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Tulungagung, tersangka yang diketahui bernama DR (34), menawarkan investasi lelang emas kepada korban.

Posisi DR sebagai Community Sales Executive (CSE) di sebuah bank di Kabupaten Blitar, menambah kepercayaan korban terhadap tawaran tersebut.

Baca Juga: Single Mom di Malang Ditipu Pegawai Pajak Gadungan Lewat Aplikasi Perjodohan

"Korban dipercaya mentransfer uang dalam dua tahap, yaitu Rp257.000.000 dan Rp93.000.000," ungkap AKBP Arsya, Senin (15/7/2024).

Setelah transfer uang, DR mulai menghindar dan sulit dihubungi, yang memicu korban untuk melapor ke polisi.

Selidik punya selidik, investasi yang ditawarkan ternyata adalah skema penipuan lelang emas fiktif.

"Korban bukan satu-satunya yang tertipu. Kami menemukan ada lebih banyak korban dengan kerugian total mendekati 5 miliar rupiah," tambah AKBP Arsya.

AKP Muchammad Nur, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, mengungkapkan bahwa DR menggunakan sistem "gali lubang tutup lubang" untuk memenuhi tuntutan dari korban-korban sebelumnya.

Baca Juga: Pria Ini Bawa Kabur Mobil Kenalan dari Aplikasi Perjodohan, Kendaraan Ditemukan di Pati

"Uang yang diterima dari korban baru digunakan untuk mengganti kerugian korban lain yang sebelumnya tertipu," jelas AKP Nur.

Load More