SuaraMalang.id - Kasus penipuan berkedok lelang emas fiktif berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung, dengan seorang karyawati bank di Kabupaten Blitar sebagai tersangka utama.
Korban, yang berinisial DCF (22) dari Srengat, Blitar, kehilangan total Rp350.000.000 setelah terlibat dalam investasi bodong tersebut.
Menurut AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Tulungagung, tersangka yang diketahui bernama DR (34), menawarkan investasi lelang emas kepada korban.
Posisi DR sebagai Community Sales Executive (CSE) di sebuah bank di Kabupaten Blitar, menambah kepercayaan korban terhadap tawaran tersebut.
"Korban dipercaya mentransfer uang dalam dua tahap, yaitu Rp257.000.000 dan Rp93.000.000," ungkap AKBP Arsya, Senin (15/7/2024).
Setelah transfer uang, DR mulai menghindar dan sulit dihubungi, yang memicu korban untuk melapor ke polisi.
Selidik punya selidik, investasi yang ditawarkan ternyata adalah skema penipuan lelang emas fiktif.
"Korban bukan satu-satunya yang tertipu. Kami menemukan ada lebih banyak korban dengan kerugian total mendekati 5 miliar rupiah," tambah AKBP Arsya.
AKP Muchammad Nur, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, mengungkapkan bahwa DR menggunakan sistem "gali lubang tutup lubang" untuk memenuhi tuntutan dari korban-korban sebelumnya.
Baca Juga: Single Mom di Malang Ditipu Pegawai Pajak Gadungan Lewat Aplikasi Perjodohan
"Uang yang diterima dari korban baru digunakan untuk mengganti kerugian korban lain yang sebelumnya tertipu," jelas AKP Nur.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer uang, percakapan melalui WhatsApp antara korban dan tersangka, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
DR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara di bawah pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Single Mom di Malang Ditipu Pegawai Pajak Gadungan Lewat Aplikasi Perjodohan
-
Pria Ini Bawa Kabur Mobil Kenalan dari Aplikasi Perjodohan, Kendaraan Ditemukan di Pati
-
Cinta Palsu Berujung Bui: Pria Ini Gasak Mobil Kencan Online di Malang
-
Waspada Modus Pinjam Nama Kredit Motor! Nasabah FIFGROUP di Malang Dihukum Penjara
-
Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Balita oleh Ayah Kandung di Tulungagung
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan