Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 15 Juli 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi razia warung remang-remang. [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan pembongkaran paksa terhadap 11 warung remang di Kecamatan Paiton, Senin (15/07/2024).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan pelanggaran peraturan daerah yang telah berlangsung lama.

Sumarto, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, menyatakan bahwa sebelum aksi pembongkaran, telah dilakukan pengamatan mendalam terhadap aktivitas di warung remang yang berlokasi di Desa Taman, Sukodadi, dan Paiton.

"Kami telah memberikan peringatan dan melakukan pembinaan berulang kali kepada pemilik warung, namun mereka tetap beroperasi," kata Sumarto.

Baca Juga: Misteri Mobil Hitam, Seminggu Terbengkalai, Warga Geger

Menurut Sumarto, pembongkaran ini dianggap perlu karena warung-warung tersebut beroperasi tanpa izin dan berada di atas tanah negara, sehingga melanggar Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran.

"Ini adalah tindakan yang kami ambil untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di area tersebut," jelasnya.

Dalam proses penertiban tersebut, petugas Satpol PP tidak menemukan pemilik warung pada saat pembongkaran.

Keberadaan mereka tidak diketahui dan tidak ada yang hadir saat petugas tiba di lokasi.

Kegiatan pembongkaran berlangsung cepat dan tanpa adanya perlawanan dari pemilik warung.

Baca Juga: Menegangkan! Polisi Kejar-kejaran Pelaku Curanmor di Jalan Raya Banyuglugur Situbondo

Kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah lokal dalam menegakkan peraturan daerah dan mengatasi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More