Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:40 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraMalang.id - Di Kota Malang, semakin dekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, alat peraga kampanye (APK) berupa baner tokoh yang diduga bakal maju dalam kontestasi semakin marak muncul di berbagai sudut kota.

Para tokoh yang digadang-gadang akan berlaga dalam perebutan kursi N1 dan N2 kota tersebut sudah mulai memenuhi ruang publik dengan gambar dan nama mereka, seakan mengadu popularitas melalui baner yang terpasang.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib, menegaskan bahwa figur yang terdapat di baner tersebut belum bisa dikategorikan sebagai calon resmi di Pilkada 2024.

"Belum ada calon sampai proses pendaftaran resmi dibuka dan masa kampanye dimulai," ucap Toyib, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga: Heboh Banner 'Syafaad', Golkar-PKS Koalisi di Pilkada Kota Malang?

Dia juga menambahkan bahwa segala bentuk pemasangan APK harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh KPU.

Kewenangan untuk menertibkan pemasangan APK yang prematur, termasuk jika terpasang di lokasi yang salah atau melanggar aturan, ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, Bawaslu akan turun tangan jika terjadi pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye telah dimulai.

Toyib juga menyebutkan bahwa untuk bisa dianggap sebagai APK, beberapa kriteria harus dipenuhi, termasuk menampilkan nomor urut pasangan calon, citra diri, dan ajakan memilih.

"Selama unsur tersebut terpenuhi, maka sudah bisa dikategorikan sebagai atribut kampanye," tegasnya.

Baca Juga: Perebutan Kursi Bupati Malang, PKB, Gerindra, dan PKS Merapat ke PDIP?

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More