Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:35 WIB
Ilustrasi penertiban alat kampanye pilkada. [Antara]

SuaraMalang.id - Warga Kota Malang mulai resah dengan maraknya spanduk dan banner yang berkaitan dengan pencalonan wali kota dan wakil wali kota yang dianggap mengganggu pandangan dan keindahan kota.

Menjelang pemilihan kepala daerah, jumlah materi kampanye yang terpampang di ruang publik, terutama di sepanjang jalan-jalan utama seperti Jalan Sulfat dan Jalan Soekarno-Hatta, semakin bertambah dan menjorok ke badan jalan.

Mujiono, salah satu warga Kelurahan Bunulrejo, menyampaikan kekhawatirannya, “Spanduk yang terlalu besar dan terlalu banyak di tiang listrik sangat mengganggu. Terutama saat ingin belok, pandangan jadi terhalang.”

Baharudin, warga dari Kelurahan Kedungkandang, juga mengeluhkan hal serupa, khususnya di Jalan Mayjen Sungkono, di mana spanduk dan banner terpasang bertumpuk-tumpuk.

Baca Juga: Heboh Banner 'Syafaad', Golkar-PKS Koalisi di Pilkada Kota Malang?

“Ini sangat mengganggu, terutama bagi kami yang sering berjalan kaki,” ujarnya,Sabtu (13/7/2024).

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban berkali-kali.

“Spanduk dan banner yang melanggar aturan, seperti yang dipasang di pohon atau tiang listrik dan mengganggu pandangan jalan, kami copot,” terang Heru.

Meski demikian, ia mengakui bahwa materi kampanye seringkali muncul lagi setelah ditertibkan.

Penertiban rutin terus dilakukan oleh Satpol PP, terutama terhadap spanduk yang tidak memiliki tanda pembayaran pajak reklame atau yang dinilai mengganggu pandangan lalu lintas.

Baca Juga: Perebutan Kursi Bupati Malang, PKB, Gerindra, dan PKS Merapat ke PDIP?

“Kami berupaya memastikan bahwa semua spanduk dan banner kampanye tidak mengganggu keindahan dan keselamatan umum,” tambah Heru.

Load More