SuaraMalang.id - Komplotan pencuri yang menguras saldo tabungan nasabah melalui skema pengganjalan mesin ATM berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Klojen, Kota Malang.
Keempat pelaku yang terlibat melakukan aksi kejahatan ini, menjalankan modus dengan mengganjal slot kartu ATM dan berpura-pura membantu korban saat menghadapi kesulitan dengan mesin.
Insiden yang terjadi pada 23 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, ini menimpa Khusairi, 59 tahun, saat ia sedang melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di area pertokoan Mitra Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen.
"Setelah melakukan transaksi, korban tidak bisa mengeluarkan kartunya dari mesin. Itu saat salah satu pelaku masuk dan berpura-pura membantu," ungkap Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Kapolsek Klojen, Kamis (13/6/2024).
Selama berpura-pura membantu, pelaku berhasil mengarahkan korban untuk memasukkan informasi pribadi termasuk nomor PIN. Setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku melakukan transfer dana dari rekening korban.
"Korban kemudian mengecek melalui M-Banking dan mendapati bahwa seluruh uangnya sejumlah Rp 54 juta telah berpindah ke rekening yang tidak dikenal," tambah Kusriyanto.
Penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2024, di sebuah penginapan di Kota Batu, dimana tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lagi, berinisial D.H., berhasil melarikan diri ke Jawa Barat dan saat ini masih dalam pencarian. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Aji Rismondah (26), Rizky Setia (21), dan Arwani (34).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang dipakai saat beraksi, obeng, sarung tangan, uang tunai, sebuah handphone, serta dua sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi.
"Pelaku saling berbagi tugas dalam setiap aksi. Ada yang bertugas mengganjal mesin, ada yang pura-pura menolong, dan ada yang mengawasi," jelas Kusriyanto.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
Dari investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di 20 lokasi kejadian perkara (TKP) di beberapa wilayah termasuk Kota Malang, Kabupaten Magetan, dan Bali.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Klojen terus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke polisi.
"Kami mengharapkan lebih banyak korban yang melapor untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Kusriyanto.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
-
Proliga 2024: GOR Ken Arok Malang Membara!
-
Dua Kali Insiden! Keamanan Kolam Ikan Mie Gacoan Dipertanyakan, Orang Tua Resah
-
Awas! Kambing Sakit Ditemukan di Lapak Hewan Kurban Kota Malang
-
Waspada Harga Bawang Merah Naik Jelang Idul Adha, Pemkot Malang Gerak Cepat
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin