SuaraMalang.id - Sebuah tragedi menggemparkan masyarakat di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu FN, seorang anggota polisi wanita berusia 28 tahun, diduga membakar suaminya, Briptu RDW (29), yang juga seorang polisi, hingga meninggal dunia. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, dipicu oleh konflik rumah tangga.
Menurut Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, insiden mengerikan tersebut bermula saat Briptu FN mendengar suaminya menghabiskan uang belanja untuk berjudi online.
"Motif dari kejadian ini adalah kejengkelan FN terhadap RDW yang sering menggunakan uang untuk kebutuhan keluarga untuk bermain judi online," jelas AKP Heri.
Insiden ini terungkap saat Briptu FN mengecek saldo ATM suaminya dan mendapati bahwa dari gaji ke-13 senilai Rp2.800.000, hanya tersisa Rp800.000.
FN yang marah kemudian membeli bensin, memasukkannya ke dalam botol air mineral, dan menyimpannya di atas lemari di teras rumah mereka.
Peristiwa tragis berlanjut saat Briptu RDW pulang ke rumah. "FN mengunci pintu setelah RDW masuk, mengganti pakaian suaminya, memborgol tangan kirinya, dan membakar RDW dengan menggunakan bensin yang sudah disiapkan," tambah AKP Heri.
Briptu RDW sempat berusaha melarikan diri namun tidak berhasil karena tangan kirinya terborgol. Seorang saksi yang mendengar teriakan meminta tolong berhasil memadamkan api dan menelepon ambulans.
Briptu FN kemudian membantu membawa suaminya ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dimana RDW akhirnya meninggal karena luka bakar yang dideritanya mencapai 96 persen.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Polisi Tewas Terbakar di Asrama, Istri yang juga Polwan Jadi Tersangka
"FN saat ini sedang dalam proses trauma healing karena kondisi psikisnya terguncang akibat peristiwa tersebut," ungkap Dirmanto.
Dirmanto juga menambahkan bahwa FN dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai dasar hukum penyidikan.
"Kami menggunakan pasal KDRT untuk menangani kasus ini, mengingat kompleksitas dan sensitivitas dari insiden tersebut," tutur Dirmanto.
Polda Jatim saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap detil kejadian dan memastikan semua proses hukum terkait kasus ini berjalan dengan adil.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polisi Tewas Terbakar di Asrama, Istri yang juga Polwan Jadi Tersangka
-
Polwan Bakar Suami yang Polisi karena Habiskan gaji 13
-
Konflik Rumah Tangga Berujung Petaka, Polwan Diduga Bakar Suami di Asrama
-
Polwan di Mojokerto Diduga Habisi Nyawa Suami yang Polisi
-
Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour Siswa SMP Asal Malang di Tol Jombang
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Wali Kota Malang Geram Limbah Medis Kedaluwarsa Dibuang Sembarangan
-
Cara Pemkot Malang Menyisir Penyakit di Balik Daging Kurban 2026
-
500 Ton Sampah Warga Kota Malang Bakal Jadi Sumber Energi Baru
-
Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam
-
Libur Panjang Tiba: Puluhan Ribu Pelancong Serbu Stasiun Malang