Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 28 Mei 2024 | 08:01 WIB
Ilustrasi Pungli - Apa Itu Pungli? (Freepik)

SuaraMalang.id - Oknum honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang yang tertangkap pungutan liar (pungli) terancam kehilangan pekerjaan.

Dimas alias (DKO), 37 tahun, yang merupakan pegawai tidak tetap Dispendukcapil Kabupaten Malang itu terlibat pungli pengurusan dokumen kartu tanda penduduk (TKP) dan kartu keluarga (KK).

Pegawai yang bertuga adminstrator data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) itu bekerja sama dengan calo berinisial W, 57 tahun, warga Sidodadi Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang untuk mempercepat pengerjaan dokumen kependudukan.

W mematok tarif Rp150 ribu kepada masyarakat yang mau dibantu mengurus KTP dan Rp125 ribu untuk Kartu Keluarga (KK). Uang tersebut ternyata disetorkan kepada DKO, dengan pembagian 50 persen.

Baca Juga: Pelaku Pungli di Malang Pasang Tarif Sekian untuk Pengurusan KTP, Kartu Keluarga Lebih Murah

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, yang juga anggota Pokja Penindakan Saber Pungli, Agus Widodo mengatakan, status kepegawaian DKO menunggu proses hukum yang berjalan.

"(Pungli) ini sudah masuk kasus hukum pidana ya. Terkait sanksinya (pemecatan), kita melihat ke-inkracht-an putusannya," kata Agus dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menegaskan pelaku pungli akan dicopot.

Ancaman sanksi pemecatan ini, menurutnya merupakan konsekuensi pegawai melanggar, dan berdasarkan prosedur pemeriksaan di Inspektorat Daerah yang harus dilakukan.

Baca Juga: Jukir Kota Malang Tak Sepakat Gaji Bulanan, Bakal Banyak Timbulkan Masalah

Load More