Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 26 Mei 2024 | 08:53 WIB
Ilustrasi Siswa Smp Belajar (instagram/nadiemmakarim)

SuaraMalang.id - Dinas Pendidikan Kota Malang sudah membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 jenjang TK, SD, dan SMP.

Dibuka 4 jalur pendaftaran PPDB Kota Malang untuk tahun ajaran 2024/2025. Orang tua siswa wajib simak jadwalnya. Berikut ini jadwal PPDB Kota Malang 2024 dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Jadwal PPDB Kota Malang 2024:

Jenjang TK

Baca Juga: Dispendukcapil Malang Digeledah, Tim Saber Pungli Sita Mesin Pencetak KTP dan Ratusan Dokumen

- Pendaftaran Tanggal 1-3 Juli 2024
- Pengumuman Tanggal 5 Juli 2024
- Daftar ulang Tanggal 5-6 Juli 2024
- Sekolah masih bisa membuka PPDB bila pagu masih tersedia di sekolah

Jenjang SD

- Pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua Tanggal 1-3 Juli 2024
- Pengumuman Tanggal 5 Juli 2024
- Daftar ulang Tanggal 5-6 Juli 2024
- Sekolah masih bisa membuka PPDB bila pagu masih tersedia di sekolah dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB dengan menyerahkan akta kelahiran asli

Jenjang SMP

- Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi Lomba Penyerahan FC Sertifikat Lomba dengan Aslinya Tanggal 3-5 Juni 2024
- Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat Tanggal 10 Juni 2024
- Pendaftaran Tanggal 24-26 Juni 2024
- Pengumuman Tanggal 28 Juni 2024
- Daftar ulang Tanggal 28-29 Juni 2024
- Jalur Prestasi Nilai Rapor Pendaftaran Tanggal 1-3 Juli 2024
- Pengumuman Tanggal 5 Juli 2024
- Daftar ulang Tanggal 5-6 Juli 2024
- Jalur Zonasi Pendaftaran jalur zonasi Tanggal 8-10 Juli 2024
- Pengumuman Tanggal 12 Juli 2024
- Daftar ulang Tanggal 12-13 Juli 2024

Baca Juga: Melaju Kecepatan Tinggi Sembari Mengantuk, Sopir Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Jadi Tersangka

Jenjang TK/SD/SMP (Jalur Siswa Inklusi)

- Pendaftaran Tanggal 1-3 Juli 2024
- Pengumuman Tanggal 5 Juli 2024
- Daftar ulang Tanggal 5-6 Juli 2024

Cara Memilih Sekolah

PPDB Kota Malang 2024 telah diatur untuk pemilihan sekolah. Berikut ini cara memilihnya.
- Untuk calon siswa baru jenjang SD hanya bisa memilih 1 pilihan sekolah.
- Sedangkan calon peserta didik baru jenjang SMP memiliki kesempatan memilih maksimal 3 pilihan sekolah.

Jalur dan Pagu Sekolah

1. Zonasi

Dinas Pendidikan Kota Malang telah menetapkan jalur zonasi untuk PPDB 2024. Berikut pagu yang telah ditetapkan.
- SD 80 persen dari pagu setiap sekolah.
- SMP 50 persen dari pagu setiap sekolah.

2. Afirmasi

Siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas bisa memanfaatkan jalur ini. Dinas Pendidikan Kota Malang telah menetapkan pagu sebesar 15 persen dari yang tersedia di setiap sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.

3. Kepindahan Orang Tua

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tuanya pindah tugas atau mutasi ke Kota Malang, seperti ASN/PNS, TNI, Polri, dan BUMD/BUMN. Tersedia pagu sebanyak 5 persen untuk jalur ini.

4. Prestasi

Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi lomba atau rapor baik bisa memanfaatkan jalur ini. Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30 persen dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25 persen untuk prestasi dari nilai rapor dan 5 persen prestasi dari hasil lomba.

Catatan, apabila jalur prestasi hasil lomba tidak terpenuhi akan diambilkan dari hasil rapor.

Load More