SuaraMalang.id - Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang mengamankan dua pelaku praktik pungutan liar pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Kedua pelaku yang ditangkap, yakni berinisial DKO (37) dan W (57). Tersangka ini berdalih membantu mempercepat pengurusan dokumen kependudukan dengan mematok tarif.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan penangkapan tersangka ini atas laporan dari masyarakat.
"Sekitar awal Mei 2024, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, mendapatkan informasi bahwa di Dusun Kalirejo, terdapat seseorang yang bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa pemohon perlu datang ke kantor Dispendukcapil," kata Imam, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Jukir Kota Malang Tak Sepakat Gaji Bulanan, Bakal Banyak Timbulkan Masalah
Sementara itu, Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, Imam menambahkan, pengungungkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari salah seorang warga yang menyampaikan adanya pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke seorang calo.
Oknum tersebut menyanggupi pengurusan KTP dengan jalur tak biasa, namun berbayar. Berbekal itu, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Didapati tersangka berinisial W yang merupakan calo pengurusan dokumen kependudukan. "Akhirnya, tim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Mei 2024, ketika ada seseorang yang menyerahkan uang atas pengurusan KTP," katanya.
Kepada petugas, W mengaku nisa membantu proses pengurusan dokumen kependudukan dengan biaya tertentu. Tersangka mematok tarif sebesar Rp150 ribu kepada masyarakat yang mau dibantu untuk mengurus KTP dan Rp125 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK).
Uang tersebut ternyata disetorkan kepada salah satu tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berinisial DKO. Dengan pembagian 50 persen.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Cara Memilih Sekolah di PPDB Malang 2024
"Tersangka W yang merupakan calo, telah melakukan pungutan dalam peneributan KTP elektronik sebesar Rp150 ribu per buahnya. Lalu, dari uang tersebut, W memberikan setengahnya kepada DKO," katanya.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, praktik pungli tersebut sudah dijalani sejak Januari 2024. Selama periode itu telah ada kurang lebih sebanyak 200 permintaan pengurusan KTP dan lebih dari 30 permintaan pengurusan KK.
"Keuntungan kurang lebih sebesar Rp5 juta per bulan. Praktik ini, berdasarkan keterangan tersangka, dilakukan sejak Januari 2024," katanya.
Sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya ratusan keping KTP elektronik, 70 keping KTP elektronik kosong atau rusak, uang tunai sebesar Rp300 ribu, mesin pemindai sidik jari, termasuk satu unit mesin pencetak KTP elektronik.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DKO disangkakan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sedangkan W terancam Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Pilkada 2024, Apakah Rabu 27 November Wajib Bawa KTP Saat Nyoblos?
-
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi