SuaraMalang.id - Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang mengamankan dua pelaku praktik pungutan liar pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Kedua pelaku yang ditangkap, yakni berinisial DKO (37) dan W (57). Tersangka ini berdalih membantu mempercepat pengurusan dokumen kependudukan dengan mematok tarif.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan penangkapan tersangka ini atas laporan dari masyarakat.
"Sekitar awal Mei 2024, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, mendapatkan informasi bahwa di Dusun Kalirejo, terdapat seseorang yang bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa pemohon perlu datang ke kantor Dispendukcapil," kata Imam, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Jukir Kota Malang Tak Sepakat Gaji Bulanan, Bakal Banyak Timbulkan Masalah
Sementara itu, Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, Imam menambahkan, pengungungkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari salah seorang warga yang menyampaikan adanya pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke seorang calo.
Oknum tersebut menyanggupi pengurusan KTP dengan jalur tak biasa, namun berbayar. Berbekal itu, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Didapati tersangka berinisial W yang merupakan calo pengurusan dokumen kependudukan. "Akhirnya, tim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Mei 2024, ketika ada seseorang yang menyerahkan uang atas pengurusan KTP," katanya.
Kepada petugas, W mengaku nisa membantu proses pengurusan dokumen kependudukan dengan biaya tertentu. Tersangka mematok tarif sebesar Rp150 ribu kepada masyarakat yang mau dibantu untuk mengurus KTP dan Rp125 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK).
Uang tersebut ternyata disetorkan kepada salah satu tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berinisial DKO. Dengan pembagian 50 persen.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Cara Memilih Sekolah di PPDB Malang 2024
"Tersangka W yang merupakan calo, telah melakukan pungutan dalam peneributan KTP elektronik sebesar Rp150 ribu per buahnya. Lalu, dari uang tersebut, W memberikan setengahnya kepada DKO," katanya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan