SuaraMalang.id - Polres Jombang akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata Bimorio W-7422-UP Yanto (36), warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.
Sebelumnya, bus yang mengantarkan studi tur SMP PGRI 1 Wonosari Malang mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) pada Selasa (21/5/2024) malam.
“Malam ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kita tahan di tahanan Polres Jombang,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (24/5/2024).
Polisi menjerat sopir bus dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Ini murni human error,” kata Arifin.
Pemeriksaan secara maraton telah dilakukan, termasuk gelar perkara terkait kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang tersebut.
Arifin mengungkapkan sejumlah fakta baru, di antaranya bekas rem sepanjang 69,2 meter yang ternyata milik truk di belakang bus Bimorio. “Sopir bus tidak melakukan pengereman sama sekali,” katanya.
Dia juga menyampaikan, Yanto memacu kendaraan dengan kecepatan di atas ambang batas atau over speed antara 100 hingga 110 Km/jam.
Pengemudi bus melaju dengan kecepatan tinggi dalam kondisi mengantuk. Parahnya lagi, sang sopir tidak membunyikan klakson dan isyarat lampu Ketika hendak mendahului.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli diketahui rem kendaraan hingga gir masih berfungsi.
Baca Juga: Wahyu Hidayat Imbau Study Tour Jangan Jauh-juah: Wisata di Malang Raya Tak Kalah Kok
Sebanyak 13 saksi diperiksa dalam kasus kecelakaan itu. Termasuk sopir dan kenek truk, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, serta dari Tim TAA (Traffic Accident Analisis) Ditlantas Polda Jatim. Semua keterangan para saksi linear.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi
-
Misi Arema FC Putus Tren Imbang: Siapkan Formula Jinakkan Playmaker Anyar Bhayangkara FC
-
Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos