SuaraMalang.id - Polres Jombang akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata Bimorio W-7422-UP Yanto (36), warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.
Sebelumnya, bus yang mengantarkan studi tur SMP PGRI 1 Wonosari Malang mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) pada Selasa (21/5/2024) malam.
“Malam ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kita tahan di tahanan Polres Jombang,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (24/5/2024).
Polisi menjerat sopir bus dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Ini murni human error,” kata Arifin.
Pemeriksaan secara maraton telah dilakukan, termasuk gelar perkara terkait kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang tersebut.
Arifin mengungkapkan sejumlah fakta baru, di antaranya bekas rem sepanjang 69,2 meter yang ternyata milik truk di belakang bus Bimorio. “Sopir bus tidak melakukan pengereman sama sekali,” katanya.
Dia juga menyampaikan, Yanto memacu kendaraan dengan kecepatan di atas ambang batas atau over speed antara 100 hingga 110 Km/jam.
Pengemudi bus melaju dengan kecepatan tinggi dalam kondisi mengantuk. Parahnya lagi, sang sopir tidak membunyikan klakson dan isyarat lampu Ketika hendak mendahului.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli diketahui rem kendaraan hingga gir masih berfungsi.
Baca Juga: Wahyu Hidayat Imbau Study Tour Jangan Jauh-juah: Wisata di Malang Raya Tak Kalah Kok
Sebanyak 13 saksi diperiksa dalam kasus kecelakaan itu. Termasuk sopir dan kenek truk, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, serta dari Tim TAA (Traffic Accident Analisis) Ditlantas Polda Jatim. Semua keterangan para saksi linear.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M