Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:25 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kepanjen 1, Kantor Cabang BRI Kepanjen, Kabupaten Malang. Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit pada periode 2021–2024 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Kejari Kabupaten Malang menetapkan enam tersangka korupsi kredit fiktif KUR dan KUPRA di BRI Unit Kepanjen pada Jumat, 23 Oktober 2026.
  • Kasus yang melibatkan pihak bank, calo, dan perangkat desa sepanjang 2021 hingga 2024 ini merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar.
  • Penyidik menjebloskan para tersangka ke penjara dan membuka peluang pengembangan kasus untuk mencari pihak lain yang terlibat.

SuaraMalang.id - Praktik lancung penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) yang diperuntukkan bagi wong cilik di Kabupaten Malang akhirnya terbongkar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam skandal pengajuan kredit fiktif di BRI Unit Kepanjen 1, Kantor Cabang BRI Kepanjen, dengan taksiran kerugian negara menembus Rp2,7 miliar.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intelijen, Jumat (23/10/2026).

Kasus rasuah yang berlangsung sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2024 ini menelanjangi kolaborasi rapi antara pihak internal perbankan, perantara (calo), hingga oknum pamong desa.

Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan orang dalam perbankan yakni YW selaku Kepala BRI Unit Kepanjen periode 2021–2023, serta dua mantan Mantri pemutus kredit yakni SHP (menjabat 2021–2023) dan LPS (menjabat 2021–2022).

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari luar bank, masing-masing AIW dan ES yang berperan sebagai calo pencari data nasabah, serta S yang merupakan oknum perangkat desa aktif.

"Modus operandi yang dijalankan adalah rekayasa permohonan kredit fiktif. Para pelaku memanfaatkan nama dan identitas puluhan warga desa untuk mencairkan dana subsidi usaha rakyat tersebut hingga negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar," beber Kajari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Begitu menyandang status tersangka, penyidik Pidsus langsung menjebloskan mantan Mantri berinisial SHP ke Lapas Kelas I Malang untuk penahanan 20 hari pertama.

Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk sang mantan Kepala Unit BRI dan oknum perangkat desa, saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang atas jeratan perkara pidana lain.

Baca Juga: BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya

Keseriusan korps Adhyaksa membongkar jejaring kredit fiktif ini dibuktikan dengan pemeriksaan maraton terhadap 51 orang saksi, tiga saksi ahli, serta penyitaan puluhan bundel dokumen transaksi perbankan sebagai barang bukti tak terbantahkan.

Kendati enam orang telah resmi mengenakan rompi tersangka, Kejari Malang memberi sinyalemen kuat bahwa operasi bersih-bersih ini belum usai.

"Penyidikan kasus ini belum tuntas dan masih terus kami kembangkan. Peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka lebar seiring penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain," tegas Fahmi.

Load More