- Polres Batu menggagalkan pengiriman lima kilogram ganja senilai Rp25 juta dari Padang ke Malang pada Rabu, 21 Oktober 2026.
- Petani berinisial DK ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Selasa dini hari.
- Tersangka kini terancam hukuman penjara enam hingga dua puluh tahun akibat melanggar undang-undang tentang narkotika.
SuaraMalang.id - Niat seorang petani asal Kabupaten Malang meraup keuntungan dari bisnis gelap berujung petaka. Pria berinisial DK (30) kini harus meringkuk di balik jeruji besi usai nekat membeli lima kilogram ganja kering senilai Rp25 juta melalui media sosial.
Aksi tersangka terendus aparat sebelum paket barang haram itu sempat diedarkan. Polres Batu mencegat pengiriman paket lintas pulau tersebut yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju kediaman tersangka di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Malang.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, mengungkapkan bahwa peredaran gelap ini memanfaatkan jasa ekspedisi darat umum dengan modus penyamaran yang cukup rapi.
"Pelaku membeli ganja ini seharga Rp25 juta dari media sosial. Ganja seberat lima kilogram tersebut dibungkus kardus, dilapisi bubble wrap, dan disamarkan menggunakan tumpukan pakaian bekas guna mengelabui petugas," ungkap AKBP Panji, Rabu (21/10/2026).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi intelijen Satresnarkoba Polres Batu terkait adanya paket mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi.
Polisi langsung bergerak cepat menyita paket tersebut dan membawanya ke laboratorium. Setelah hasil uji lab memastikan isinya positif narkotika golongan 1 jenis ganja, polisi langsung menyusun rencana penyergapan.
Tanpa perlawanan, DK digerebek di kediamannya pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Selain menyita lima kilogram ganja, polisi juga mengamankan resi pengiriman paket serta ponsel milik tersangka.
"Telepon genggam tersangka saat ini diperiksa mendalam di laboratorium forensik untuk membongkar jaringan di balik transaksi ini," tegas Panji.
Dari hasil interogasi, DK mengaku bertransaksi dengan seseorang berinisial H yang berdomisili di Padang. Polisi kini telah menetapkan H ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan perburuan jaringan pemasok tersebut.
Baca Juga: Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?
Akibat tindakan nekatnya, sang petani kini dijerat pasal berlapis tentang narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
DK terancam hukuman berat dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?
-
Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga
-
Dari Pesisir Malang Menembus Bursa Karbon Dunia: Hutan Mangrove CMC Siap Menjaring 'Cuan Biru'
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi
-
BRIvolution Reignite Jadi Semangat BRI Sambut Usia ke-131
-
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, BRI Perkuat UMKM untuk Dorong Ekonomi Inklusif
-
Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?
-
Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga