SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dua pasangan calon independen yang mendaftar untuk Pemilihan Wali Kota Malang (Pilwali) 2024.
Hasilnya, satu pasangan calon dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, yaitu pasangan Briyan Cahya Putra dan Ahmad Yani.
Sedangkan pasangan Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo dinyatakan lolos dan lanjut ke tahap berikutnya.
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar, menyatakan bahwa kedua pasangan tersebut telah menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan perseorangan ke KPU Kota Malang pada Minggu (12/5/2024).
Selain menyerahkan dokumen syarat dukungan, mereka juga diwajibkan mengunggah dokumen itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Usai melakukan verifikasi administrasi, KPU Kota Malang menyatakan hanya satu pasangan yang lolos ke tahap selanjutnya.
“Dari dua pasangan itu, yang lanjut tahap berikutnya adalah pasangan Heri Cahyono dan M Rizky Wahyu Utomo. Untuk Briyan dan Ahmad Yani sudah tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi,” ungkap Deny.
Pasangan Briyan dan Ahmad Yani dinyatakan gugur karena dokumen dukungan yang diunggah ke Silon tidak memenuhi jumlah minimal. Pasangan ini hanya mengunggah sekitar 2 ribu dukungan dari 48.822 dukungan yang diwajibkan.
“Jadi sementara ini yang lanjut verifikasi administrasi berikutnya adalah pasangan Heri Cahyono dan M Rizky,” ujarnya.
Tahap selanjutnya adalah verifikasi kebenaran dokumen dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan independen tersebut.
Verifikasi ini meliputi pencocokan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencocokan surat dukungan, serta verifikasi bahwa para pendukung bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri. KPU Kota Malang akan melaksanakan verifikasi ini sampai 29 Mei 2024.
“Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek apakah KTP-nya dari Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, dan jenis pekerjaan bukan PNS atau TNI/Polri,” tandasnya.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016, KPU Kota Malang menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah.
Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 651.758, jumlah dukungan yang harus diperoleh pasangan perseorangan minimal mencapai 48.882. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar minimal di tiga dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sam HC dan Rizky Boncell Lolos Pilkada 2024, Apa Rahasia Suksesnya?
-
Sikap PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Bikin Partai Politik Gigit Jari
-
Gagal Jalur Perseorangan, Duo Pengusaha Malang Ini Siapkan Jurus Rahasia untuk Pilkada
-
Pilkada Belum Dimulai, Perang Banner Sudah Memanas di Malang, Satpol PP Turun Tangan
-
Eks Pebalap Ananda Mikola Disiapkan Jadi Wali Kota Malang
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?