Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 18:53 WIB
Ilustrasi Pilkada. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dua pasangan calon independen yang mendaftar untuk Pemilihan Wali Kota Malang (Pilwali) 2024.

Hasilnya, satu pasangan calon dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, yaitu pasangan Briyan Cahya Putra dan Ahmad Yani.

Sedangkan pasangan Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo dinyatakan lolos dan lanjut ke tahap berikutnya.

Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar, menyatakan bahwa kedua pasangan tersebut telah menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan perseorangan ke KPU Kota Malang pada Minggu (12/5/2024).

Selain menyerahkan dokumen syarat dukungan, mereka juga diwajibkan mengunggah dokumen itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Usai melakukan verifikasi administrasi, KPU Kota Malang menyatakan hanya satu pasangan yang lolos ke tahap selanjutnya.

“Dari dua pasangan itu, yang lanjut tahap berikutnya adalah pasangan Heri Cahyono dan M Rizky Wahyu Utomo. Untuk Briyan dan Ahmad Yani sudah tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi,” ungkap Deny.

Pasangan Briyan dan Ahmad Yani dinyatakan gugur karena dokumen dukungan yang diunggah ke Silon tidak memenuhi jumlah minimal. Pasangan ini hanya mengunggah sekitar 2 ribu dukungan dari 48.822 dukungan yang diwajibkan.

“Jadi sementara ini yang lanjut verifikasi administrasi berikutnya adalah pasangan Heri Cahyono dan M Rizky,” ujarnya.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi kebenaran dokumen dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan independen tersebut.

Verifikasi ini meliputi pencocokan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencocokan surat dukungan, serta verifikasi bahwa para pendukung bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri. KPU Kota Malang akan melaksanakan verifikasi ini sampai 29 Mei 2024.

“Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek apakah KTP-nya dari Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, dan jenis pekerjaan bukan PNS atau TNI/Polri,” tandasnya.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016, KPU Kota Malang menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah.

Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 651.758, jumlah dukungan yang harus diperoleh pasangan perseorangan minimal mencapai 48.882. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar minimal di tiga dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More