SuaraMalang.id - Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk yang berkaitan dengan Pilkada Kota Malang.
Banner dan spanduk tersebut dikategorikan sebagai reklame insidentil yang harus ditertibkan jika melanggar aturan.
Sejauh ini, spanduk dan banner telah ditertibkan di berbagai titik oleh Satpol PP Kota Malang.
Dalam sepekan terakhir, ratusan banner dan spanduk telah dilepas dan diturunkan karena melanggar aturan pemasangan.
"Iya, itu banner dan spanduk ‘tes ombak’. Masuk kategori reklame insidentil. Banyak yang sudah kami tertibkan karena dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, dan sebagainya," tegas Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, dikutip hari Sabtu (18/5/2024).
Heru menjelaskan bahwa selama belum ada penetapan atau masa kampanye calon wali kota dan wakil wali kota Malang, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
Oleh karena itu, personel Satpol PP di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan intensif.
Penertiban dilakukan di banyak titik di Kota Malang, termasuk sepanjang Jalan Tumenggung Suryo, kawasan Sulfat, Jalan Raya Gadang, Jalan Arif Margono, dan jalan-jalan utama lainnya.
"Memang masih ada jika dilihat sekarang. Tidak semuanya bisa langsung kami tertibkan dalam sehari. Yang jelas, setiap hari teman-teman di lapangan ada penertiban. Kadang sudah kami ambil, besok ada lagi," ujar Heru, yang berdomisili di kawasan Mulyorejo.
Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pihak pemasang, kecuali penurunan objek reklame itu saja.
Heru menambahkan bahwa sebelum masa kampanye Pilkada Kota Malang dimulai, Satpol PP Kota Malang hanya bisa melakukan penurunan atau pencopotan banner dan spanduk tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Rumah Pemenangan Pram-Rano Dipenuhi Karangan Bunga, Ada dari RK hingga Ikatan Janda
-
KPU RI: Data C Hasil Pilkada 2024 Tingkat Provinisi Sudah 97 Persen Masuk Sirekap
-
KPU Sebut Partisipasi Pilkada 2024 Anjlok di Bawah 70 Persen, Ini yang Bakal Dilakukan
-
Segini Kekayaan Alam Mbah Dukun Versi LHKPN KPK, Diam-Diam Maju Pilkada 2024 Jalur Indie
-
Daftar 287 TPS Gelar Pemungutan Suara Kembali di Pilkada 2024, Tidak Semua PSU!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Respons Kris Dayanti Setelah Tahu Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Batu
-
Malang Selatan Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik