SuaraMalang.id - Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk yang berkaitan dengan Pilkada Kota Malang.
Banner dan spanduk tersebut dikategorikan sebagai reklame insidentil yang harus ditertibkan jika melanggar aturan.
Sejauh ini, spanduk dan banner telah ditertibkan di berbagai titik oleh Satpol PP Kota Malang.
Dalam sepekan terakhir, ratusan banner dan spanduk telah dilepas dan diturunkan karena melanggar aturan pemasangan.
"Iya, itu banner dan spanduk ‘tes ombak’. Masuk kategori reklame insidentil. Banyak yang sudah kami tertibkan karena dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, dan sebagainya," tegas Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, dikutip hari Sabtu (18/5/2024).
Heru menjelaskan bahwa selama belum ada penetapan atau masa kampanye calon wali kota dan wakil wali kota Malang, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
Oleh karena itu, personel Satpol PP di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan intensif.
Penertiban dilakukan di banyak titik di Kota Malang, termasuk sepanjang Jalan Tumenggung Suryo, kawasan Sulfat, Jalan Raya Gadang, Jalan Arif Margono, dan jalan-jalan utama lainnya.
"Memang masih ada jika dilihat sekarang. Tidak semuanya bisa langsung kami tertibkan dalam sehari. Yang jelas, setiap hari teman-teman di lapangan ada penertiban. Kadang sudah kami ambil, besok ada lagi," ujar Heru, yang berdomisili di kawasan Mulyorejo.
Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pihak pemasang, kecuali penurunan objek reklame itu saja.
Heru menambahkan bahwa sebelum masa kampanye Pilkada Kota Malang dimulai, Satpol PP Kota Malang hanya bisa melakukan penurunan atau pencopotan banner dan spanduk tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Eks Pebalap Ananda Mikola Disiapkan Jadi Wali Kota Malang
-
Satu Paslon Independen Pilkada Kota Malang Didepak, Apa Penyebabnya?
-
Heri Cahyono Melenggang Mulus Lewat Jalur Independen, Bisa Taklukkan Pilkada Kota Malang?
-
Bacabup Malang dari PDIP Diam-diam Temui Petinggi Golkar, Ada Apa?
-
Gus Irsyad Lepas Jabatan, Ada Apa dengan PKB Kabupaten Pasuruan?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan