SuaraMalang.id - Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk yang berkaitan dengan Pilkada Kota Malang.
Banner dan spanduk tersebut dikategorikan sebagai reklame insidentil yang harus ditertibkan jika melanggar aturan.
Sejauh ini, spanduk dan banner telah ditertibkan di berbagai titik oleh Satpol PP Kota Malang.
Dalam sepekan terakhir, ratusan banner dan spanduk telah dilepas dan diturunkan karena melanggar aturan pemasangan.
"Iya, itu banner dan spanduk ‘tes ombak’. Masuk kategori reklame insidentil. Banyak yang sudah kami tertibkan karena dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, dan sebagainya," tegas Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, dikutip hari Sabtu (18/5/2024).
Heru menjelaskan bahwa selama belum ada penetapan atau masa kampanye calon wali kota dan wakil wali kota Malang, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
Oleh karena itu, personel Satpol PP di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan intensif.
Penertiban dilakukan di banyak titik di Kota Malang, termasuk sepanjang Jalan Tumenggung Suryo, kawasan Sulfat, Jalan Raya Gadang, Jalan Arif Margono, dan jalan-jalan utama lainnya.
"Memang masih ada jika dilihat sekarang. Tidak semuanya bisa langsung kami tertibkan dalam sehari. Yang jelas, setiap hari teman-teman di lapangan ada penertiban. Kadang sudah kami ambil, besok ada lagi," ujar Heru, yang berdomisili di kawasan Mulyorejo.
Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pihak pemasang, kecuali penurunan objek reklame itu saja.
Heru menambahkan bahwa sebelum masa kampanye Pilkada Kota Malang dimulai, Satpol PP Kota Malang hanya bisa melakukan penurunan atau pencopotan banner dan spanduk tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Eks Pebalap Ananda Mikola Disiapkan Jadi Wali Kota Malang
-
Satu Paslon Independen Pilkada Kota Malang Didepak, Apa Penyebabnya?
-
Heri Cahyono Melenggang Mulus Lewat Jalur Independen, Bisa Taklukkan Pilkada Kota Malang?
-
Bacabup Malang dari PDIP Diam-diam Temui Petinggi Golkar, Ada Apa?
-
Gus Irsyad Lepas Jabatan, Ada Apa dengan PKB Kabupaten Pasuruan?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kapan Operasi Zebra Semeru 2025? Ini Penjelasan Polres Malang
-
BRI Cetak Pertumbuhan Positif Berkat Fokus pada Pemberdayaan UMKM
-
Kasus Bullying di Sukun Gegerkan Publik, Pemkot Malang Turun Tangan!
-
BRI Hadirkan Layanan di 80% Desa Lewat AgenBRILink, Dukung Ekonomi Kerakyatan Sampai Wilayah 3T
-
Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Perundungan Anak di Jalur Pemakaman, Video Viral di Medsos