SuaraMalang.id - Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk yang berkaitan dengan Pilkada Kota Malang.
Banner dan spanduk tersebut dikategorikan sebagai reklame insidentil yang harus ditertibkan jika melanggar aturan.
Sejauh ini, spanduk dan banner telah ditertibkan di berbagai titik oleh Satpol PP Kota Malang.
Dalam sepekan terakhir, ratusan banner dan spanduk telah dilepas dan diturunkan karena melanggar aturan pemasangan.
"Iya, itu banner dan spanduk ‘tes ombak’. Masuk kategori reklame insidentil. Banyak yang sudah kami tertibkan karena dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, dan sebagainya," tegas Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, dikutip hari Sabtu (18/5/2024).
Heru menjelaskan bahwa selama belum ada penetapan atau masa kampanye calon wali kota dan wakil wali kota Malang, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
Oleh karena itu, personel Satpol PP di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan intensif.
Penertiban dilakukan di banyak titik di Kota Malang, termasuk sepanjang Jalan Tumenggung Suryo, kawasan Sulfat, Jalan Raya Gadang, Jalan Arif Margono, dan jalan-jalan utama lainnya.
"Memang masih ada jika dilihat sekarang. Tidak semuanya bisa langsung kami tertibkan dalam sehari. Yang jelas, setiap hari teman-teman di lapangan ada penertiban. Kadang sudah kami ambil, besok ada lagi," ujar Heru, yang berdomisili di kawasan Mulyorejo.
Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pihak pemasang, kecuali penurunan objek reklame itu saja.
Heru menambahkan bahwa sebelum masa kampanye Pilkada Kota Malang dimulai, Satpol PP Kota Malang hanya bisa melakukan penurunan atau pencopotan banner dan spanduk tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Eks Pebalap Ananda Mikola Disiapkan Jadi Wali Kota Malang
-
Satu Paslon Independen Pilkada Kota Malang Didepak, Apa Penyebabnya?
-
Heri Cahyono Melenggang Mulus Lewat Jalur Independen, Bisa Taklukkan Pilkada Kota Malang?
-
Bacabup Malang dari PDIP Diam-diam Temui Petinggi Golkar, Ada Apa?
-
Gus Irsyad Lepas Jabatan, Ada Apa dengan PKB Kabupaten Pasuruan?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025
-
Wali Kota Malang Tolak Jalan-jalan ke Luar Negeri Pakai APBD, Ini Alasannya!
-
Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Erupsi 5 Kali, Waspada Bahaya Lahar dan Awan Panas
-
Viral Dosen UIN Malang Maliki Diusir Warga, Ini 5 Fakta Versi Sang Dosen!