SuaraMalang.id - Masa jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Malang akan diperpanjang selama dua tahun, seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto.
"Sudah disahkan. Intinya di situ tentang perpanjangan jabatan kepala desa selama dua tahun," kata Eko Margianto, dikutip hari Sabtu (18/5/2024).
Dengan perubahan Undang-Undang tersebut, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun kini bertambah menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini akan berlaku bagi seluruh kepala desa yang saat ini menjabat.
"Sebelumnya kan enam tahun bisa mencalon tiga kali, sekarang delapan tahun bisa dua kali. InsyaAllah Kabupaten Malang akan diperpanjang semua," imbuh Eko.
Menurut Eko, perpanjangan masa jabatan ini tidak terlepas dari aspirasi para kepala desa yang sebelumnya sempat meminta perpanjangan masa jabatan.
"Kalau melihat runtutannya seperti itu. Namun DPMD hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Intinya sekarang ada perpanjangan," lanjutnya.
Eko menambahkan bahwa Undang-Undang yang telah disahkan masih bersifat umum. Nantinya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur persyaratan dan teknis pelaksanaannya.
"Teknisnya masih menunggu PP. Kalau PP-nya keluar baru kita mengetahui secara jelas. Kalau yang menjabat sekarang itu diperpanjang dua tahun," tegasnya kembali.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan program-program pembangunan di desa masing-masing, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sikap PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Bikin Partai Politik Gigit Jari
-
Gagal Jalur Perseorangan, Duo Pengusaha Malang Ini Siapkan Jurus Rahasia untuk Pilkada
-
Pilkada Belum Dimulai, Perang Banner Sudah Memanas di Malang, Satpol PP Turun Tangan
-
Dinas Pendidikan Malang: Sekolah Jangan Paksa Wali Murid Bayar Study Tour
-
Eks Pebalap Ananda Mikola Disiapkan Jadi Wali Kota Malang
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!